Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) menjadi delima bagi kepala desa. Pasalnya di satu sisi kepala desa harus bersikap netral yakni tidak mendukung pasangan calon. Namun di sisi lain apabila kepala desa tidak menyatakan dukungannya akan berdampak pada desanya. Jumat (13/09/24).
Hal ini disampaikan Kepala Desa Kepohkidul, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Samudi menjelaskan jika, dalam Pemilukada kepala desa dimintai dukungan oleh para calon bupati atau kepala daerah. Jika kepala desa tidak memberi dukungan maka dapat dipastikan desa yang ia pimpin akan didiskriminasi.
“Ini menjadi delima bagi kepala desa. Kepala desa itu jabatan politik tapi tidak boleh berpolitik,” katanya.
Meski demikian pria yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PapDesi) menjelaskan ada pernyataan dari Mendagri Tito Karnavian pernah menyebutkan aturan yang membolehkan ASN hadir saat kampanye pasangan calon Pilkada. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Dengan menghadiri kampanye, maka ASN memiliki referensi untuk memilih calon pemimpin.
“Karena kita juga punya hak pilih. Bagaimana mungkin kita tahu siapa yang kita pilih, bagaimana kita tahu visi dan misinya kalau kita tidak datang (kampanye.red),” ujarnya.
Kepada suarabojonegoro.com, dirinya menyadari bahwa jabatan kepala desa adalah jabatan yang sangat strategis untuk menjaring masa atau pemilih.
“Ini yang menjadi delima bagi kepala desa,” pungkas pria berkepala plontos ini. (Bim/red).