Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Adanya Perjalanan Dinas (Perdin) dalam kegiatan Kungker (Kunjungan Kerja) DPRD Kabupaten Bojonegoro, yang dikatakan terdapat regulasi baik dilakukan oleh Pimpinan DPRD maupun anggotanya, namun juga harus melihat persoalan kepantasan dan kewajaran tindakan atau prilaku, hal itu seperti yang disampaikan oleh Agus Susanto Rismanto selaku direktur GusRis Fundantion.
Dijelaskan oleh Pria yang disapa akrab Gus Ris ini, bahwa tindakan dan perilaku yang menggunakan uang Negara, atau berasal dari dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) itu dalam sistem hukum diatur oleh norma sosial. sehingga etika pejabat yang seharusnya memikirkan nasib rakyat atau masyarakat, akan mendapatkan penilaian dari perilaku yang dikerjakan dalam melaksanakan dan mengemban amanat serta tanggung jawab kepada masyarakat.
“Prilaku orang atau pejabat, pantas atau tidak pantas dalam melaksanakan kunjungan kerja yang dilakukan keluar daerah dengan menggunakan uang APBD ini, jika dalam situasi pandemi semua kegiatan masyarakat dibatasi, orang cari makan dibatasi, bepergian dibatasi, warung dilarang buka, PKL PKL banyak yang gulung tikar, sementara pejabat atas nama regulasi internal, menjudgement prilaku kunkernya, Artinya aturan prokes hanya berlaku bagi rakyat kecil tidak untuk pejabat, hukum seperti tumpul ke atas dan tajam kebawah,” Beber Gus Ris.
BERITA TERKAIT : Biaya Kungker Ketua DPRD Tahun 2020, Habiskan Setengah Milyar Dana APBD
Gus Ris juga menyampaikan jika Kebenaran atas tafsir Adanya Kungker DPRD yang dibiayai oleh APBD, adalah suatu aturan secara konstitusional diatur lebih oleh UU Kekuasan, sehingga Kehakiman atau Hakim dalam sistem peradilan yang independen yang akan menentukan tafsir siapa yang paling tepat dan benar, yang
Artinya jika menginginkan tafsir dan kebenaran atas suatu prilaku atas norma undang-undang, yang paling tepat persoalan itu maka harus dibawa ke sistem peradilan yang bebas dan independen .
“Untuk menjustifikasi kebenaran itu, banyak sekali variabel aturan dan fakta fakta lain, misalkan kunker itu riil, setengah riil, atau bahkan fiktif, jadi jangan terburu berkesimpulan,” Ujar Pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro ini.
Agus Rismanto juga menyebutkan adanya pengalaman kasus di DPRD terdahulu, pembenaran pembenaran seperti itu dengan mengatasnamakan aturan dan regulasi, dulu juga terjadi bahkan lebih ekstrem, bahkan orang yang mengkritik dan memberi masukan demi kebaikan di Anggap sebagai “orang bodoh”, dan kelihatannya itu berulang, dan jika sudah jadi perkara hukum, ungkap Agus, maka baru saling menyalahkan, dan lempar tanggung jawab.
BERITA TERKAIT: Terkait Biaya Perjalanan Dinas, Ketua DPRD Bojonegoro Katakan Sudah Sesuai Regulasi
Disebutkan juga bahwa Substansi persoalan kunker DPRD yang berlebihan adalah akan mengurangi secara signifikan efektifitas hari kerja di kantor DPRD Bojonegoro, Salah satu fungsi legislatif adalah melakukan kontrol atas pelaksanaan kegiatan eksekutif, atau pemerintah, “jadi kalo mereka ke luar kota, yaa jelas akan mengurangi rapat kerja evaluasi ,dengan eksekutif, pengawasan dilapangan, dan supevisi perda yang tengah dijalankan, jadi jangan sampai fungsi controling DPRD ini berubah jadi fungsi keliling-keliling.,,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Sepanjang tahun 2020 adalah awal pandemi Covid-19, dimana rakyat kesulitan aktifitas ekonomi dan mengalami keterpurukan kondisi ekonomi dan serba kekurangan karena berbagai imbas pembatasan aktivitas diluar rumah untuk berusaha. Namun Dalam catatan rekapitulasi perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin yang menjabat sebagai ketua DPRD, selama 1 tahun anggaran 2020 saja menghabiskan anggaran mencapai sekitar Rp. 625.609.458,-.
Adapun ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Imam Sholikin mengatakan bahwa Pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro menjalankan perjalanan dinas itu sesuai dengan amanah Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Bojonegoro yang sebelumnya dilakukan pembahasan terkait Kungker, dan juga kegiatan anggota DPRD Bojonegoro, sesuai regulasi yang ada. (SAS*)