Reporter : Tim Redaksi
SuaraBojonegoro.com – Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro akhirnya berhasil mengungkap perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli arisan di wilayah hukum Polres Bojonegoro, yaitu seorang wanita berinisial Y warga Kelurahan Ledok Kulon Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.
Tersangka ini diamankan dan ditahan Sat Reskrim Polres Bojonegoro, setelah peristiwa pembelian arisan pada bulan Januari 2022 lalu, Pelapor membeli arisa Dari berbagai Owner dan berbagai Get dari Y atau tersangka.
Adapun jumlah pembelian arisan dari berbagai warga dengan total sebesar Rp.71.100.000, namun hingga saat ini korban tidak pernah mendapatkan Get atau Pendapatan yang diperoleh dari arisan tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani menyebutkan bahwa pelapor tidak pernah mendapatkan pendapatan dari arisan yang telah dibeli dari terlapor.
“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut, karena merasa ditipu dan uangnya sudah diberikan kepada tersangka,” Terang Kasat Reskrim AKP Girindra, Jum’at (23/6/2023).
Penyidik Sat Reskrim Polres Bojonegoro Kemudian berdasarkan laporan dari korban, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan hasil bahwa tersangka mengakui melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait jual beli arisan terhadap korban dengan cara menawarkan beberapa Get arisan yang dijual oleh beberapa Owner arisan dengan total sebesar Rp.71.100.000.
“Setelah tersangka menerima uang tersebut tersangka tidak membayar arisan sebagaimana yang ia jual kepada korban melainkan menggunakan uang dari korban untuk kepentingan pribadinya,” Lanjut AKP Girindra.
Akibat perbuatannya yang telah melakukan dugaan Penipuan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Atau pasal 372 KUHP, dan kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan meringkuk di balik jeruji besi Polres Bojonegoro. (Red**)