suarabojonegoro.com – Nasib naas menimpa Jarot Agus Wahyudi (40) warga Desa Jombatan RT/05,RW01, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, yang meninggal Dunia akibat tergiling mesin disalah satu perusahaan rokok PT PUTRA JAYA SAKTI PERKASA (PJSP) yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Desa Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Senin (13/11/17).
Menurut keterangan Kasubag Humas Popres Bojonegoro, AKP Mashadi menuturkan bahwa, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu 11 Nopember 2017 sekitar pukul 11:30 WIB, dimana disaat itu korban bersama tiga karyawan CV.GARUDA INDAH JAYA lainya sedang melakukan pemasangan dan pengetesan mesin penggilingan (Dover) yang di pesan oleh PT.PJSP. selanjutnya setelah selesai melakukan perakitan dilakukan pengetesan.
Beberapa saat setelah mesin menyala tiba-tiba mesin penggilingan tersebut mati dengan sendirinya (emergency), kemudian pada saat dilakukan pengecekan di mesin penggilingan, korban sudah dalam posisi terjepit di mesin penggilingan, selanjutnya para saksi berusaha untuk menolong korban, namun nyawa korban tidak terselamatkan.
“Untuk kasus ini masih dalam proses lidik”, katanya saat ditemui di Mapolres Bojonegoro.
Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kamidin menuturkan bahwa PT PUTRA JAYA SAKTI PERKASA (PJSP) yang beralamatkan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 192, tersebut telah mengantongi Ijin sejak tanggal 29 April 2015 dengan Direktur Perusahaan atas nama Fx. Iswanto.
“Dinas Perijinan hanya sebatas ijin saja, terkait teknis sirkulasi usaha tupoksi Dinas Perdagangan dan Kantor Bea Cukai Bojonegoro.” Jelas Kamidin.
Dari pantauan media suarabojonegoro.com di PT PUTRA JAYA SAKTI PERKASA (PJSP) aktivitas pekerjaan masih berjalan seperti biasa, namun saat di konfirmasi terkait adanya kecelakaan kerja tersebut dari pihak Security mengatakan untuk ke Polres Bojonegoro.
“Kami dapat pesan, kalau ada awak media yang ingin mempertanyakan kejadian tersebut disarankan untuk ke Polres”, katanya. (Bim/red).