Diduga Proyek BKD Gunakan Besi Tidak SNI, Harus Berurusan Dengan Penegak Hukum

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Kegiatan Proyek BKD (Bantuan Keuangan Desa) yang digelontorkan oleh Pemkab Bojone

goro ke rekening masing masing Desa penerima yang juga sudah mulai dikerjakan akhir 2021 lalu, sebagai bentuk upaya peningkatan pembangunan di Bojonegoro khususnya tingkat Desa.

Meski demikian juga banyak temuan adanya kekurangan dalam pengerjaan yang seharusnya tidak menyalahi aturan dari RAB atau aturan teknik yang ada, seperti dari beberapa temuan hasil Sidak wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto di beberapa titik.

Hal adanya kekurangan atau dugaan kesalahan teknik material juga tidak lepas dari pantauan penegak hukum, seperti yang terjadi di Desa Sudah, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro ini, Timlak (Tim Pelaksana) proyek BKD pembangunan jalan dengan metode cor beton ini diduga tidak menggunakan besi SNI.

Baca Juga:  Kuasa Hukum BS Terdakwa Korupsi BKD Kecamatan Padangan, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur

Sejumlah anggota timlah harus dipanggil tim penyidik polres Bojonegoro guna dimintai klarifikasi dan permintaann keterangan atas dugaan temuan tersebut pada Rabu (05/1/2022).

*)foto besi bertuliskan SNI yang ditunjukkan kades Sudah

Kades Sudah, Agus Mukhlison membenarkan adanya pemanggilan timlak tersebut, yaitu Ketua dan anggota Timlak terkait dugaan besi yang tidak SNI.

Namun ketika ditanya terkait dugaan tersebut, kades sudah menjawab bahwa besi yang digunakan sudah SNI sambil mengirim foto besi bertuliskan SNI melalui akun wathsapp media ini.

“Sudah sesuai RAB, proyek senilai Rp864 juta,” Kata Kades Sudah. (Red/Lis)