Diduga Galian C Tanpa Ijin Marak di Wilayah Kecamatan Sugihwaras – Bojonegoro

Reporter: Samito Anggoro

SuaraBojonegoro.com
Lokasi penambangan galian C untuk material Tanah Urug marak di wilayah kecamatan sugihwaras ada tiga titik diduga illegal seperti di Desa Panungalan, Desa Terate, Desa Siwalan, kecamatan Sugihwaras, kabupaten Bojonegoro Jawa Timur cukup membuat resah penguna ruas jalan sekitar, karena banyaknya alat transportasi yang keluar masuk ke lokasi tambang tersebut.

Dari data yang dihimpun media suaraBojonegoro.com, diduga kuat keberadaan kegiatan galian C ini belum mengantongi ijin, akan tetapi aktivitas galian C tanah urug masih marak beraktifitas seperti di Desa Panungalan, Desa Terate, dan Desa Siwalan.

Warga sekitar khawatir, akibat galian C itu berdampak negatif dan bisa menyebabkan kerusakan jalan  lingkungan poros desa  Pasalnya, galian C itu sangat mengangu aktifitas warga  sedangkan galian  C  Di Desa Panungalan desa Siwalan dan desa Terate diduga tanpa adanya ijin lingkungan, dan kuat dugaan tanah urug yang di jual bebas hanya bermodalkan menggunakan alat berat exavator hasil dari tanah uruk yang di jual bebas para sopir DumbTruck kebanyakan untuk tanah urug lapangan desa sekitaran.

“Iya mas, banyak kendaraan truck keluar masuk ke Tambang galian tanah itu,” Kata Warga Desa Siwalan kepada awak media. Warga berharap segera ada tindakan dari pihak trkait dengn adanya galian C yang marak sampai hari ini.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Mengantung Di Hutan Jati di Sugihwaras

Meski Secara terbuka, sepertinya tidak ada tindakan dengan adanya kegiatan aktivitas tambang tanah tersebut. Hal tersebut berbeda dengan Beberapa Tambang lain di Kecamatan Sukosewu yang langsung mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian.

Sementara itu salah satu pengelola  galian C atau pengerukan tanah di Panunggalan, Wardoyo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa Bahwa masalah ijin tidak ada karena tanah pemakaman tidak bisa diijinkan, karena dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya juga paham soal ijin, bagaimana atau ukuran tanahnya berapa yang harus bisa dijinakkan, “Dimanapun diseluruh Indonesia tidak bisa diijinkan tanah seperti itu karena ukurannya bukan ukuran tambang, karena tanahnya ulyang digali tidak ada lima hektar,” Tutur Wardoyo, Rabu (19/8/2020).

Adapun pekerjaan galian yang Wardoyo kelola merupakan tanah petani yang diratakan untuk bisa dijadikan lahan perumahan, dan sampai saat ini diakui juga masih beroperasi setelah berhenti beberapa Minggu, karena ada orang yang minta tanahnya diratakan.

Baca Juga:  Diduga Akibat Konsleting Listrik, Sebuah Rumah di Sugihwaras Kebakaran

“Saya juga pernah menanyakan ke benerapa pihak jika memang harus ijin saya harus ijin bagaimana, karena pekerjaan kita kalau tidak ada orang yang meminta diratakan tanahnya, ya kami lakukan pekerjaan,” Tambah Wardoyo.

Dijelaskan juga untuk tanah hasil pengerukan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan seperti fasilitas umum, sehingga disinggung soal ijin, galian C yang dia kelola adalah sawah bukan gunung sehingga yang dikerjakan adalah hanya meratakan sawah milik petani dengan cara dikeruk dengan menggunakan alat berat atau exavator.

Hal yang sama juga disampaikan Bambang selaku pengelola Galian di Desa Terate, yaitu pekerjaan yang dia lakukan adalah meratakan tanah dan tanahnya tidak dijual.

Kades Panunggalan, Sujak ketika dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com membenarkan jika di Desanya terdapat pengerukan tanah, namun Kades mengakui jika dirinya tidak paham apakah galian tanah tersebut merupakan galian C atau bukan.

“Betul ada galian tanah namun untuk merayakan tanah gundukan untuk lahan sawah,” Ungkap Kades Panunggalan. (SAS)

*) Foto: Salah satu Galian tanahdtanah Kecamatan Sugihwaras