Diduga Cabuli Perempuan Bisu, Pria Temayang Meringkuk Di tahanan Polres Bojonegoro

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) unit UPPA Polres Bojonegoro kembali menjebloskan kedalam penjara seorang tersangka pelaku tindak pidana Asusila yaitu pencabulan oleh seorang pria berinisial SR warga Kecamatan Temayang terhadap seorang perempuan sebut saja Mawar (30), Senin (10/12/18).

SR ini diamankan pihak Polisi setelah diamankan oleh Polsek temayang, dan kemudian oleh Pihak Polsek Temayang dilimpahkan ke Unit Perlindungan perempuan dan anak Polres Bojonegoro.

“Setelah kita amankan pelaku kemudian kita limpahkan ke UPPA Polres Bojonegoro untuk tindak lanjut,” Kata Kapolsek Temayang AKP Margono saat dikonfirmasi oleh SuaraBojonegoro.com.

Menurut Margono, kejadian dugaan tindak pidana asusila pencabulan ini dialami korban didalam rumahnya pada tanggal 2 Desember 2018 lalu, kemudian diketahui oleh keluarga Mawar dan pelaku dibawa ke Rumah kepala Desa Korban.

Baca Juga:  H-1 Diperkirakan Rawan Kemacetan di Beberapa Titik Di Bojonegoro

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qorn membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan kemudian pelaku langsung diamankan setelah menjalani penyidikan dna pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

“Pelaku sudah kami amankan, setelah terkumpul bukti bukti serta visum dari korban,” Kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro juga menyebutkan bahwa, korban mengalami gangguan tuna wicara, dan masih terus dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui perkembangan yang dilakukan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 KUHP (Kitap UndangbUndang Hukum Pidana) tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman , adapun ancaman hukumannya 9 hingga 10 tahun Penjara. (Sas/Lis)

Reporter: Sasmito

 

*foto ilustrasi pikiranmerdeka.co