Diduga Beri Ijin Hajatan Warganya, Kades di Kecamatan Balen Ini Diperiksa Polisi

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan PPKM di Bojonegoro ini terhitung mulai Sabtu (3/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) yang mengacu pada Kabupaten Bojonegoro termasuk kriteria tahap III, seluruh petugas Kepolisian, Kodim, Maupun Pemkab Bojonegoro tak henti menggalakkan Patroli dan penindakkan terhadap pelanggar PPKM Darurat.

Selain melakukan penindakkan terhadap masyarakat dan juga Warung warung Makan atau Minum, Polres Bojonegoro memanggil salah satu Kepala Desa di Kecamatan Balen, yaitu Mad Fauzi, Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro untuk dilakukan pemeriksaan guna melakuakn klarifikasi terkait dugaan pemberian ijin kepada warganya yang mengadakan hajatan, dan dapat menimbulkan kerumunan masa.

Baca Juga:  Sudah Mendekam Di Penjara Polres Bojonegoro, Kades Ini Tertimpa Kasus Lagi Bersama 3 Orang Lainnya

“Kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada Kades Kedungbondo dan juga penyelenggara hajatan, karena memang kami sedang melakukan penegakkan PPKM Darurat di pandemi Covid 19 ini,” Ujar Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Dalanta Kembaren, Selasa (7/7/2021).

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa kondisi Bojonegoro saat ini memasuki Kriteria tahap III, sehingga semuanya harus mentaati PPKM Darurat ini agar terhindar dari Sebaran Covid 19.

klarifikasi kepada Kades Kedungbondo ini juga terkait adanya Edaran ini menindaklanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tetang PPKM darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali. Selain itu juga keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.

Baca Juga:  Kapolres Berikan Kejutan Kodim 0813/Bojonegoro di HUT TNI Ke 76

“Jadi hal ini kami lakukan agar tidak terjadi lagi hal serupa yaitu adanya hajatan atau kegiatan masyarakat lainnya yang dapat berdampak pengumpulan masa dan berkerummunya masa, sehingga dapat menimbulkan klaster baru,” Lanjut AKP Fran Dalanta Kembaren.

Kasat Reskrim juga mengingatkan kepada masyarakat untuk bersama sama menjalankan PPKM Darurat dengan baik, agar tidak bertambah lagi jumlah Warga yang terkonfirmasi Covid 19, dan juga mengingatkan kades agar tidak mudah memberikan ijin masyarakat menggelar kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. (Red/SAS)