Reporter : Putut Sugiharto
SuaraBojonegoro.com – Dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2020 di Desa Miyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, oleh Sejumlah Warga setempat diancam hendak di laporkan kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, dan Polres Bojonegoro.
Menurut beberapa perwakilan warga yang menemui Redaksi Media Siber SuaraBojonegoro.com terdapat beberapa temua yaitu di temukan laporan transparansi penggunaan dana serta laporan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, seperti adanya kegiatan atau bantuan covid 19 seperti desa lain, masyarakat Miyono diakui sebagain warga tidak merasakan bantuan tersebut, meskipun anggaranya cukup besar, serta ditemukan kwitansi pembayaran yang tidak sesuai.
“Kami menemukan data nota dan kwitansi dari toko untuk pengadaan alat bantuan Covid yang tidak sesuai,” Kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, didampingi warga yang lain sambil menunjukkan bukti pengadaan barang tersebut. Senin (16/1/2023).
Warga tersebut juga menjelaskan bahwa dalam realisasi anggaran sub bidang keadaan mendesak 5.3.1 dengan
kode rekening 5.4 belanja tidak terduga sebesar Rp. 369.000.000,00 tidak di temukan laporan transparansi penggunaan dana serta laporan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Beberapa nota dan kwitansi juga ditemukan oleh warga setempat yang diduga berasal dari sebuah toko fingif, karena ketika dilakukan penelusuran toko toko yang tertera untuk kegiatan pekerjaan dari dana APBDes tersebut tidak ditemukan, sehingga warga menduga ada penyalahgunaan anggaran Desa.
Selain itu juga, warga menemukan Dalam realisasi upah pekerja dan honorarium Timlak pada sebuah kegiatan pada kwitansi pencairan dana sebuah kegiatan dari bendahara desa nomor 00191/KWT/27.2002/2020
sebesar Rp. 1.950.000,00 dan nomor 00192/KWT/27.2002/2020 sebesar Rp. 280.000,00
masih kosong tidak ada yang menandatangani sebagai penerima uang seperti yang disebutkan dalam surat pernyataan tanggungjawab, “Namun di dalam laporan siskeudes dana tersebut dilaporkan telah direalisasi. Hal ini menjadi dugaan bahwa di desa Miyono telah terjad penyalahgunaan anggaran APBDes tahun 2020,” Ujar Warga Tersebut.
Warga juga menemukan bukti bukti dan ditunjukkan, bahwa terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes th 2020 Desa Miyono. “Kami berharap aparat penegak hukum mau melakukan tindakan dari dugaan tersebut, dan kami bersama sama warga yang lain akan melaporkan dugaan temuan tersebut ke APH,” Pungkasnya.
Mengenai berbagai dugaan tersebut, Kepala Desa (Kades) Miyono Kecamatan Sekar, ketika dihubungi melalui sambungan telepon selulernya atau dikonfirmasi melalui akun Wathsappnya tidak menjawab pertanyaan awak Media ini. Begitu juga Camat Sekar juga tidak mengangkat telepon Awak Media ini untuk dikonfirmasi. (Put/SAS)