Didik Mukrianto Minta Polisi Jaga Netralitas Jelang Pemilu, Seiring Penempatan di Tiap RW

SuaraBojonegoro.com – Adanya penempatan anggota Polisi di setiap wilayah RW (Rukun Warga) seperti langkah yang akan diambil oleh Polda Metro dengan kebijakan untuk menempatkan polisi di setiap RW untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh KaPolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran pada kegiatan guyub rukun RW di Tangerang, pada awak media, Sabtu (25/2/2023) lalu, bahwa pihaknya ingin ada RW yang didampingi polisi, karena RW selalu dibutuhkan warga setiap saat dalam penyelesaian berbagai permasalahan di wilayah masing-masing.

Menanggapi kebijakan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran untuk menempatkan personelnya di setiap Rukun Warga (RW) di wilayah Polda Metro Jaya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukrianto mengingatkan agar Polisi tetap menjaga netralitas dan tidak tergiur dalam godaan dan rayuan kekuatan menjelang Pemilu 2024.

“Jika mendasarkan kepada Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan alat Negara yang mendukung dalam memelihara keamanan dan memperkuat, penegakan hukum masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri, kata Didik saat dihubungi, Rabu (1/3/2023).

Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam menjalankan Fungsi Kepolisian anggota kepolisian harus mampu menjalankan Tugas Pembinaan masyarakat (Pre-emtif). Segala upaya dan kegiatan pembinaan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kapolsek Balen dan Anggota Tingkatkan Kerukunan dan Silaturahmi antar tokoh Masyarakat, Pasca Shalat Jum'at

“Tugas Polri dalam bidang ini adalah Community Policing, dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat secara sosial dan hubungan mutualisme, maka akan tercapai tujuan dari community policing tersebut,” jelas Ketua Umum Karang Taruna ini.

Menurut Didik, dalam menjalankan tugas di bidang Preventif, kepolisian harus mampu memelihara keamanan dan mendukung masyarakat, memelihara keselematan orang, benda dan barang termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan , khususnya mencegah terjadinya pelanggaran hukum.

“Tugas di bidang Represif terdiri dari represif justisiil dan non justisiil. UU No. 2 tahun 2002 memberi peran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan represif non Justisiil terkait dengan Pasal 18 ayat 1(1) , yaitu kewenangan diskresi kepolisian yang umumnya menyangkut masalah ringan. KUHAP memberi peran Polri dalam tugas melaksanakan represif justisil dengan menggunakan azas legalitas bersama unsur sistem Peradilan Pidana lainnya. Tugas ini memuat substansi tentang cara penyidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya,” terang Didik.

Jika mendasarkan hal tersebut di atas, dalam penuturannya Didik bisa mengerti dan memahami kebijakan yang diambil oleh Kapolda Metro Jaya. Namun, jika kita ingin melihat lebih bijak dan lebih dalam lagi sebenarnya kebijakan itu juga harus disesuaikan dengan karakter sosial masyarakatnya.

“Saya melihat Konsep Community Policing sudah ada dan menjadi budaya masyarakat kita, seperti sistem keamanan lingkungan (siskamling) dalam komunitas-komunitas desa dan kampung, secara bergantian masyarakat merasa bertangggung jawab atas keamanan wilayahnya masing-masing. Dan saya melihat dalam praktek, budaya-budaya ini juga sudah ditunjang oleh Kegiatan babinkamtibmas yang setiap saat harus selalu mengawasi daerahnya untuk melaksanakan kegiata-kegiatan khusus,” jelas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IX (Bojonegoro-Tuban).

Baca Juga:  Langkah Strategis untuk Redam Isu Sensitif dan Polarisasi selama Pemilu, Polri Gandeng Ulama

Namun demikian, Didik juga menghargai apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya. Harapannya, semoga niat baik Kapolda menghasilkan put yang baik pula. Dalam rangka memitigasi dampak yang tidak baik, Didik juga berharap agar kebijakan ini juga dibarengi dengan pengawasan dan pembinaan anggota yang lebih intens dan terukur. Jangan sampai mereka ditunggangi dan diintervensi oleh kepentingan-kepentingan dan penumpang gelap demokrasi kita di luar tugas dan tanggung jawab kepolisian.

“Pastikan mereka lurus ke tugas, kewenangan dan sumpah jabatannya. Pastikan mereka tetap menjaga netralitas, khususnya dalam memperkuat bangunan Demokrasi kita,” pinta Didik.

“Pengawasan dan pembinaan anggota ini sangat fundamental. Setahu saya Pengawasan dan pembinaan anggota ini menjadi salah satu sub sistem yang paling utama dalam pembinaan Polri secara keseluruhan. Karena hadirnya anggota Polri di tengah-tengah masyarakat tidam akan bisa terikat oleh alat atau tehnologi secanggih apapun,” pungkas Didik. (Lis/Red)