SuaraBojonegoro.com – Pembukaan Pintu Bendungan Air di Bendungan Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, yang dianggap melanggar berita acara kesepakatan untuk penutupan pintu air bendungan Klepek, pada 30 Mei 2024 oleh Mantri air setempat yang informasinya mendapatkan perintah dari Pengamat Dinas PU SDA.
Atas peristiwa tersebut, memang pada saat itu ada pembukaan pintu air, yang mana diakui oleh Sutrisno selaku Pengamat Dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro, dikarenakan ada perintah dari PJ Bupati Bojonegoro, juga PU SDA Jatim serta BBWS karena untuk mengurangi kekeringan di area pertanian milik masyarakat.
“Ada yang mengalami kekeringan dan karena itu kami berusaha memberikan pertolongan dan membuka pintu air guna mengurangi kekeringan,” Ucap Sutrisno kepada awak media SuaraBojonegoro melalui Akun Wathsapp, Selasa (4/6/2024).
Disampaikan juga bahwa pembukaan pintu air tersebut bukan kehendak pribadi Sutrisno tapi berdasarkan perintah atasan yaitu PJ Bupati Bojonegoro, serta dilakukan koordinasi penanganan rawan kekeringan, Setelah kejadian itu, agar Sumber Buntalan di bendung Klepek untuk pelayanan Irigasi guna mengurangi terjadinya Puso.
Selain itu juga untuk Melaksanakan normalisasi sal Primer BPKA 7 – Bpka 10, dan Berkoordinasi dengan TNI untuk untuk pengamanan pompa non teknis.
“Jadi dengan adanya yang meminta bantuan atau pertolongan, kami mengambil langkah darurat yaitu harus menolong dan itu bukan perintah pengamat atas dasar pembukaan pintu air bendungan Klepek,” Lanjutnya.
Dan selanjutnya ditegaskan juga akan dilaksanakan atas dasar perintah Pemkab Bojonegoro guna memenuhi air guna mengurangi kekeringan di wilayah pertanian di Bojonegoro. (Red/SAS)