Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Komplotan Pencuri Sepeda Motor Ini gasak di 28 TKP

Reporter : Arum Sekar

SuaraBojonegoro.com – Komplotan Pencuri Sepeda motor yang terdiri dariĀ  AP (36) asal Kecamatan Baureno, AS (25) dari Kecamatan yang berprofesi sebagai petani dan MSA (24) asal Kabupaten Gresik merupakan seorang penjual kopi, berhasil menggasak puluhan sepeda motor di 28 TKP (Tempat Kejadian Perkara).

Adapun 28 TKP tersebut diantaranya berada di Bojonegoro sebanyak 13 TKP, di Jombang sebanyak 5 TKP, dan di Lamongan sebanyak 10 TKP.

Dipaparkan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan bahwa salah satu dari ketiga tersangka adalah residivis, yang pernah masuk penjara Yaitu tersangka AP (36) pernah mendekam di penjara sekitar dua tahun lebih dengan kasus penjambretan.

Baca Juga:  Bojonegoro Kampung Pesilat Harus Jadi Tauladan Dunia Persilatan Di Indonesia

“Satu tersangka pernah ditahan dengan kasus penjambretan. Setelah keluar dari penjara, tersangka beralih profesi menjadi maling motor,” Terang AKBP M Budi Hendrawan, Rabu (6/10/2020).

Para tersangka ini spesialis mencuri sepeda motor di sawah dengan menggunakan kunci pakai atau kunci T. Dijelaskan oleh Kapolres, rata rata kendaraan yang di curi di tinggalkan pemiliknya di pinggir jalan kemudian ditinggal berkatifitas di sawah sehingga pelaku dengan cepat dapat melakukan aksinya dalam waktu 3 menit.

Dari hasil kejahatan komplotan pencuri sepeda motor ini Petugas berhasil mengamankan 2 unit Motor Honda Beat sebagai barang bukti, 1 BPKB, 1 Set kunci palsu. Kemudian kunci dan gembok.

Akibat Tersangka dijerat pasat 363 ayat 1 KUHP, dengan acaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Sebelum Sahur Bareng Warga, Kapolres Patrol Oklik Bangunkan Warga

“Saya mengingatkan agar masyarakat dalam memarkir kendaraanya selayaknya dikunci dobel, dan ditempay
Tkan yang mudah dilihat agar bisa diawasi ketika beraktifitas disawah,” Pesan Kapolres. (Rum/SAS)