SuaraBojonegoro.com – La Nyalla M Mattalitti, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI) memberikan kuliah umum pada ratusan civitas akademika Universitas Bojonegoro, bertempat di Hall Suyitno, Kamis (2/3/2023).
Kuliah umum wawasan kebangsaan bertajuk “Mengembalikan Kedaulatan dan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat” selain mahasiswa sebagai peserta, juga diikuti jajaran pengurus Yayasan Suyitno dan Rektorat Universitas hingga institusi pemerintah, swasta dan tokoh masyarakat Bojonegoro.
Rektor Universitas Bojonegoro, Dr. Tri Astuti Handayani menyampaikan rasa bangganya atas kehadiran La Nyalla Mattalitti di Yellow Campus.
“Selamat datang dan terima kasih Bapak La Nyalla Mattalitti yang telah datang di Unigoro memberikan kuliah umum wawasan kebangsaan,” ungkapnya.
Rektor perempuan ini berpesan pentingnya wawasan kebangsaan kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin kedepan. Dr. Tri Astuti Handayani juga mengingatkan bahwa leadership harus disertai rasa cinta tanah air.
Senada, Dr Arif Januwarso juga menyampaikan rasa terimakasihnya karena telah mengunjungi beberapa kampus dan pondok pesantren.
“Semoga semua mahasiswa bisa mendapatkan banyak wawasan kebangsaan dalam kuliah umum ini,” harap Ketua Yayasan Suyitno ini.
Dalam kuliah umumnya, LaNyalla Mattalitti menekankan pentingnya wawasan kebangsaan bagi kelompok masyarakat terdidik utamanya mahasiswa.
“Kata Ki Hadjar Dewantoro, jika anak didik kita tidak mendapatkan wawasan kebangsaan tentu negeri ini akan semakin terpecah belah,” La Nyalla mengawali kuliahnya.
Ketidakadilan dan kemiskinan menjadi bahasan kuliah umum dalam reses anggota DPD RI ini. Menurut La Nyalla, semenjak reformasi negara tidak lagi berdaulat secara ekonomi karena kekuatan ekonomi telah diserahkan kepada pasar bebas yang berpangkal karena perubahan konstitusi saat reformasi.
“Hutang semakin tinggi hingga 8000 Triliun, mengapa rakyat tidak bisa berbuat apa-apa? Karena konstitusi telah dkuasi partai politik dan penguasa karena pemilihan presiden langsung,” ungkapnya.
La Nyalla juga mengutip pendapat Prof Kaelan soal Undang Undang Dasar, karena yang terjadi adalah mengganti Undang undang dan bukan mengubah UU Dasar.
Pihaknya menawarkan, kecelakaan perubahan konstitusi harus diakhiri, harus kembali pada Undang Undang Dasar naskah asli, kembali kepada Demokrasi Pancasila sehingga ada keterlibatan publik secara nyata dalam menyusun Undang-undang. (Red/Lis)