SUARABOJONEGORO.COM – Ali Mustofa, selaku Anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menyatakan bahwa terkait dengan polemik pengisian Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, dapat dikatan tindakan pidana. Hal ini dikarenakan sejak awal ada rencana-rencana jahat. Kamis (04/10/18).
“Artinya rencana-rencana yang sebetulanya menyalahi aturan,” katanya.
Pria yang sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro ini menjelaskan bahwa rencana yang menyalahi aturan dan menggunakan anggaran APBDes, berarti salah dalam tataran salah dalam membuat kebijakan.
“Dan itu di undang-undang korupsi itu masuk. Penyalahgunaan wewenang, yakni dengan kewenangannya berakibat merugikan keuangan negara itu juga termasuk korupsi,” ujarnya.
Maka dari itu dirinya mempersilahkan kepada pihak yang punya kewenagan yang dalam hal ini adalah Yudikatif dan aparat penegak hukum silahkan itu diralat dan dipelajari,” ucapnya.
Politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan jika sejak awal dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa tersebut sudah menyalahi aturan sehingga dalam pengisian perangkat desa tersebut menggunakan Anggaran APBDes.
“Itu kan merugikan Negara. Itu bisa diproses secara hukum dengan undang-undang korupsi,” terangnya.
Lebih jauh Pria yang akrab disapa Abah Ali ini, mengaku bahwa dirinya secara pribadi telah menyampaikan kepada Bupati Bojonegoro, untuk mengeluarkan edaran, agar semua Kepala Desa tidak melakukan pengisian perangkat desa terlebih dahulu sebelum ada perubahan Perda perangkat desa.
“Dan ini mulai dari Pak Pj sampai ke Bupati Bu Anna sudah saya sampaikan. Dan sikap tegas Pemerintah Kabupaten juga sudah saya sampaikan,” tambahnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, atas aduan masyarakat yang menuding adanya permainan saat pelaksanaan tes perangkat desa pada 13 September 2018 lalu.
Wakil Ketua Komisi A, Anam Warsito, mempertanyakan adanya larangan warga selain dari Desa Glagahwangi untuk mengikuti tes perangkat desa sebagai salah satu tata tertib yang ditaati. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat
Editor : Sasmito