Dewan Pers Sebut RKUHP Banyak Berisi Ancaman Kebebasan Pers

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Ancaman terhadap Kebebasan Pers banyak tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas di DPR, hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, saat menggelar konferensi pers pada 15 Juli lalu di Gedung Dewan Pers, bahwa Rancangan KUHP ini mengandung banyak sekali ancaman atau bahaya terhadap kebebasan pers, kebebasan bermedia kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya.

“Saya mencontohkan Pasal 188 yang mengatur ketentuan tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara, dan alam pasal tersebut, media massa tak boleh menyiarkan hal-hal terkait dengan komunisme, marxisme, dan leninisme. Paham ideologi tersebut hanya boleh dibicarakan dalam kajian ilmiah,” Ujar Azyumardi.

Namun kata Azyumardi, jika di media secara implikasi itu tidak boleh, karena kalau ada tulisan mengenai marxisme meskipun itu tulisan yang kritis terhadap marxisme, tetapi itu bisa menimbulkan kegaduhan dan deliknya jika tidak keliru ada dua tahun, “serta  media massa yang nekat menyiarkan marxisme dan sejenisnya akan semakin berat bila menimbulkan kegaduhan dimasyarakat,” Tambahnya.

Baca Juga:  SMSI Dapat Kesempatan Dari Ketua Dewan Pers Untuk Daftarkan Seluruh Anggotanya untuk Diverifikasi

Jika hal itu menimbulkan kegaduhan, menurut Ketua Dewan Pers bisa ditambah hukumannya. Kalau kegaduhannya menimbulkan korban, maka akan tambah hukuman lagi, didalam RKUHP, media massa juga dilarang untuk menyiarkan berita-berita yang belum teruji kebenarannya. Bila berita tidak sesuai fakta, jurnalis dan media bisa dikenakan Pasal 263 dan Pasal 264.

“Sesuai RKUHP itu, Jenjang hukuman bagi jurnalis dan media juga dilakukan sesuai dengan dampak berita yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” Jelas Ketua Dewan Pers.

Terdapat 9 poin RKUHP yang dinilai mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Diantaranya adalah:

1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;

2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;

Baca Juga:  Rawan Media Online, Dewan Pers Harus Mengaturnya

3. Pasal 240, 241, 246, dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah karena bersifat pasal karet;

4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;

5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;

6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan;

7. Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;

8. Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan pencemaran nama baik;

9. Pasal 437 dan 443 tentang Pidana Pencemaran.

(Red/SAS)