Dewan Pers Himbau Pejabat Pemerintah/Swasta Jangan Beri THR Kepada Wartawan

oleh -
oleh
Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com – Melalui edaran surat Dalam surat edaran Dewan Pers tertanggal 7 Juni 2017 dengan nomor 305/DP-K/VI/2017 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, yang dikirm keperbagai lembaga baik pemerintah,  maupun swasta.

Dalam surat yang dikutip suarabojonegoro.com, Dewan Pers Menghimbaukan kepada segenap Lembaga pemerintah, Menteri, Kapolri, sampai ke perusahaan swasta dilarang memberi amplop tunjangan hari raya (THR) ke wartawan.

Dalam surat tersebut menyebutkan juga untuk permintaan sumbangan dan barang. Sikap ini diambil Dewan Pers untuk menghindari penipuan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku-ngaku wartawan.

Dijelaskan bahwa sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas, serta menjunjung tinggi profesionalitas wartawan. Dan banyaknya oknum wartawan yang tidak jelas legalitas formalnya dan mendatangi  pejabat dan instansi pemerintahan saat mendekati hari lebaran dan meminta sejumlah THR adalah merusak profesionalisme dan integritas Wartawan. (ang*)