Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Gagalnya debat publik calon wakil bupati bojonegoro yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada tanggal 19 Oktober 2024 yang lalu, dinilai merugikan calon bupati dan wakil bupati Setyo Wahono dan Nurul Azizah. Selasa (22/10/24).
Pasalnya debat yang seharusnya menjadi ajang penyampaian visi dan misi kepada masyarakat gagal total lantaran ulah pasangan calon nomor urut 01 yang ngotot agar debat dilaksanakan berpasangan. Menanggapi hal tersebut tim kuasa hukum pasangan 02 Setyo Wahono dan Nurul Azizah, mengambil beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan.
“Cuman kita akan matangkan dulu langkah-langkah itu,” kata Muhammad Hanafi selaku Advokat pasangan calon bupati dan wakil bupati Setyo Wahono dan Nurul Azizah.
Oleh sebab itu Hanafi meminta agar ketentuan pasal 19 ayat 1 PKPU 13 2024, agar pelaksanaan debat tetap dilaksanakan sebanyak 3 sesi dan terkait format debat tetap kembali ke Berita Acara yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua belah pihak pasangan calon, KPU Kabupaten Bojonegoro dan Bawaslu.
“Ini kan yang pertama belum selesai (debat.red) maka kami meminta agar dapat dilaksanakan sebanyak 3 kali,” ujarnya.
Disinggung terkait apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan debat?, Hanafi menilai ada dua hal pelanggaran terhadap sengketa pemilihan maupun pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam undang-undang Pilkada.
“Mestinya tidak perlu ada laporan Bawaslu seharusnya bersikap,” tambahnya.
Dengan tegas Hanafi menyayangkan sikap Bawaslu yang tidak melakukan upaya represif. Dirinya menambahkan dalam debat perdana yang mempertemukan kedua calon wakil bupati dengan jelas-jelas terdapat pelanggaran di depan mata, terlebih pelanggaran tersebut disengaja.
“Ada pembiaran disini oleh Bawaslu,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya menjelaskan bahwa sampai saat ini Bawaslu masih mengkaji apakah gagalnya debat publik calon wakil bupati tersebut apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
“Sedang kami kaji dulu. Nanti akan kami sampaikan ke KPU saat koordinasi, selebihnya nanti KPU yang memutuskan teknisnya,” pungkasnya. (Bim/red).