Debat Pilkada Bojonegoro Ricuh, Anwar Sholeh Laporkan Paslon 01 Teguh-Farida ke Bawaslu

SuaraBojonegoro.com  — Kericuhan debat publik pertama Pilkada Bojonegoro, Jawa Timur yang berujung dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu, berbuntut panjang. Salah satu warga Bojonegoro, H. Anwar Sholeh melaporkan peserta debat dari kubu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor 01, Farida Hidayati-Teguh Haryono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Dalam laporan Anwar Sholeh, Farida Hidayati sebagai Terlapor I dan Teguh Haryono sebagai Terlapor II.

Pria yang bermukim di Jalan Pondok Bambu ini datang ke Bawaslu, Senin (22/10/2024) sore, sekitar pukul 15.10 WIB. Anwar Sholeh diterima oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Siti Windaryati. Sebab Ketua Bawaslu beserta para komisioner tidak ada di kantor, dan hampir seluruhnya ada di luar kota.

Anwar Sholeh menyerahkan lampiran alat bukti guna mendukung laporan. Mulai pijakan regulasi hingga link pemberitaan dari berbagai saluran yang memuat berita kegagalan debat.

“Singkatnya, kekacauan debat itu terjadi setelah Terlapor II naik panggung debat, Terlapor I dan Telapor II secara bersama-sama membuat gaduh suasana debat sebagaimana yang tersiarkan secara langsung melalui siaran televisi yang masih bisa dilihat dalam media online dan media sosial,” kata Anwar Sholeh saat keluar Kantor Bawaslu Bojonegoro.

Baca Juga:  Statmen Bawaslu Yang Diduga Diambil Sepenggal, Seolah Wartawan Langgar Aturan

Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2024 ini, menengarai paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati telah melakukan pelanggaran kampanye. Sebab, debat publik adalah salah satu bentuk kegiatan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Menurut Anwar, aturan mengenai hal itu tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.

“Tapi untuk regulasi ini lebih jelasnya wilayahnya Bawaslu ya untuk mengkaji soal itu,” ujarnya.

Selain itu, kata Anwar, debat publik yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro adalah kegiatan kampanye yang diatur oleh Undang-Undang dan dibiayai oleh negara. Akibat dugaan pelanggaran yang diperbuat oleh Paslon 01, Farida-Teguh, tidak hanya masyarakat yang dirugikan.

Baca Juga:  Bawaslu Nyatakan Bersalah Kades Ini, Dikarenakan Tidak Netral

“Tetapi negara juga dirugikan karena anggaran debat dari negara jadi sia-sia, sedangkan masyarakat tentu rugi karena tidak bisa mengetahui visi misi, oleh sebab itu saya berharap Bawaslu Bojonegoro berkenan memproses laporan ini,” tandasnya.

Terpisah, Cawabup Farida Hidayati maupun Cabup Teguh Haryono belum memberikan tanggapan atas laporan Anwar Sholeh ke Bawaslu Bojonegoro.

Diwartakan sebelumnya, KPU Bojonegoro menghentikan debat publik perdana antara Cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah. Penghentian ini karena terjadi kericuhan yang dipicu ulah Cawabup 01 Farida. Ia meminta pasangannya, Cabup Teguh Haryono naik ke atas panggung, padahal debat diperuntukkan bagi cawabup.

Pembawa acara beberapa kali telah meminta Cabup 01 Teguh Hariono untuk turun dari podium, namun tidak dihiraukan.

Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No. 312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama. Yaitu oleh Komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan nara hubung masing-masing paslon. (Red/Lis)