Data RUP DKPP Bojonegoro Belum Di Revisi Meski Pembelanjaan Sudah Terealisasi

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bantuan Hibah Pupuk Fertila dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bojonegoro yang ada di aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) belum dilakukan perubahan meski sudah terealisasi .Selasa ( 15/08/2023 ).

Pemilihan jenis pupuk NPK tembakau untuk bantuan hibah ini sesuai dengan usulan para petani yakni NPK 8-12-19 yang diproduksi oleh CV. Saprotan Utama yang beralamat di Jl. Brigjend Sudiarto 79 Semarang.

Berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode RUP 38952715 tertanggal pembaharuan paket yakni 03 Januari 2023 untuk total volume pekerjaan yang tercantum sebesar 540.000 kg dengan uraian pekerjaan Belanja hibah barang berupa pupuk tembakau, pupuk kimia NPK Non Subsidi dengan total pagu Rp.10.800.000.000.

Adapun dalam pembelanjaan bantuan yang anggarannya berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) yakni menggunakan metode pemilihan E -Purchasing.

Kepala DKPP Bojonegoro Helmy Elizabeth, SP, MM yang kami temui mengungkapkan untuk data di aplikasi SIRUP LKPP memang benar adanya, akan tetapi untuk realisasi pembelanjaan bantuan pupuk Fertila yakni sebesar 502.200 Kg dengan total pembelanjaan Rp 7.181.460.000.

Baca Juga:  Relawan Bolone Mas Gibran Korcam Balen Siap Garap Milenial dan Gen Z

“Iya benar data yang di aplikasi SIRUP LKPP tetapi realisasinya 502,2 ton dengan nilai 7.181.460.000 Rupiah,” Ungkap Helmy.

Dijelaskan Helmy adanya perubahan realisasi dikarenakan beberapa poktan/ gapoktan mengubah pola tanam dan tidak menanam tembakau yg akhirnya poktan/gapoktan mengundurkan diri dari bantuan hibah pupuk dengan membuat Berita Acara Pengunduran diri, sehingga jumlah yang sudah dialokasikan sebelumnya tentunya juga mengalami perubahan.

“Karena beberapa poktan/gapoktan mengubah pola tanam maka mengundurkan diri dari bantuan hibah dengan membuat berita acara,” Jelasnya Helmy.

Tentunya adanya perubahan realisasi volume pekerjaan seharusnya juga dilakukannya revisi di aplikasi SIRUP LKPP sesuai dengan Surat Edaran Kepala LKPP No 17 Tahun 2022 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Diwaktu berbeda lewat sambungan chat whatsaap Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro RA. Retno Budi Widyanti, SPt. MM menjelaskan untuk perubahan data penyedia di SIRUP LKPP dapat dilakukan setelah adanya P – APBD. Hal tersebut dikarenakan data penyedia yang ada didalam aplikasi SIRUP LKPP terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Baca Juga:  Terus Galang Dukungan, Bolone Mas Gibran Bojonegoro Bentuk dan Deklarasikan Korcam Baureno

“Mengubah RUP menunggu P – APBD,” Ungkap Retno

Pihak layanan LKPP yang kami hubungi lewat sambungan chat whatsaap membenarkan penjelasan yang disampaikan Retno dengan menjelaskan jika revisi dapat dilakukan setelah generate data dari SIPD karena pada metode integrasi saat ini Perjanjian Kerja Sama (PKS) tidak dapat diubah secara manual.

“Betul demikian karena metode integrasi saat ini PKS tidak dapat dirubah secara manual,” kata Pihak Layanan LKPP

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022 dimana komoditas tembakau ditahun 2023 yang tidak lagi mendapat alokasi pupuk bersubsidi maka dari itu hal dalam pembelanjaan perihal bantuan tentunya pengawasan adalah hal yang paling utama dilakukan. (Wah/Red)