Dari Empat Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro, Salah Satunya ASN di Pemkab Magetan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro telah menetapkan dan menahan empat tersangka atas dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa sebagai program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022.

Dari ke empat tersangka, terdapat HS, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magetan. Dari data yang dihimpun HS, bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Magetan dan menjabat sebagai Kasubag PEP dan keuangan.

“Iya, Kasubag PEP dan keuangan,” kata Sudiro, selaku Kepala Perkim, Kabupaten Magetan.

Status kepegawaian HS, juga dibenarkan oleh Sekertaris Dinas Perkim, Kabupaten Magetan, Sarjono. Yangmana HS saat ini telah resmi menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Tak Libatkan Baperjakat Mutasi Ditengah Pandemi Dianggap Kurang Pas

“Hari Senin memang izin ada surat panggilan untuk ke Bojonegoro itu jadi memang bu HS pegawai sini, “ pungkasnya.

Seperti yang diketahui setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, kembali menetapkan dua tersangka dalam Pengadaan Mobil Siaga Desa sebagai program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Bojonegoro. Senin (19/08/24).

Dalam pantauan suarabojonegoro.com, ke dua tersangka tersebut diantaranya adalah PT United Motors Centre dan 1 pegawai negeri sipil yang berdinas di Kabupaten Magetan. (Bim/red).