Daging Ayam BPNT Tak Layak Konsumsi Di Tuban, Dinsos Akan Tegur Penyuplainya

TUBAN, SuaraBojonegoro.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tuban menegaskan, akan memberikan teguran keras secara tertulis kepada penyuplai daging ayam tak layak konsumsi yang diberikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban beberapa hari lalu.

“Sebagai tindak lanjut, kami akan segera kirimkan surat teguran secara tertulis,” kata Plt Kadinsos dan P3A Kabupaten Tuban, Joko Sarwono ketika dihubungi, Jum’at (14/8/2020).

Joko sapaan akrabnya menyampaikan, dinsos sudah mengirim tim guna mengecek adanya laporan daging ayam tak layak konsumsi. Hasil temuan di lapangan KPM sudah menerima daging pengganti yang sudah layak konsumsi.

“Sesuai SOP BUMD Ronggolawe Sukses Mandiri harus bertanggung jawab dan menggantikan dengan yang layak,” tegasnya.

Baca Juga:  Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Senori

Joko Sarwono mengungkapkan bahwa Pemkab Tuban sangat memperhatikan tentang program untuk keluarga miskin di Kabupaten Tuban termasuk BPNT.

“Saya berharap kepada semua pihak  yang telah di tunjuk  pada program pengentasan kemiskinan untuk dapat mematuhi standar yang harus dipenuhi, atau jika tidak bisa akan kita lakukan evaluasi,” paparnya.

Sementara itu, Direktur BUMD Ronggolawe Sukses Mandiri, Amin Jaya menjelaskan, adanya temuan daging ayam tidak layak konsumsi di Kecamatan Jenu telah dilakukan penggantian secara langsung. Sedangkan, temuan ini hanya terjadi di Kecamatan Jenu, dimana mulai Agustus 2020.

“Khusus di Jenu tidak ditangani langsung oleh BUMD melainkan pengusaha ayam lokal,” tuturnya.(Lis/Red)