Cegah Penyebaran Virus Corona Murid Sekolah di Bojonegoro Diliburkan

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, melalui Suraf Intruksinya dengan nomor 2 tahun 2020 tentang dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona (covid -19) serta untuk mewujudkam kententraman dan ketertiban umum di wilayah kabupaten Bojonegoro agar melakukan upaya pencegahan dan mengintruksikan kepada kepala Dinas Pendidikan, Kepala Upt Cabang Dinas pendidikan, Kepala Kantor Kementrian agama Bojonegoro dan Rektor Perguruan Tinggi di Bojonegoro.

Dalam intruksi yang tertera dalam surat tersebut berisi bahwa Agar seluruh siswa siswi sekolah mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA sederajat, dan Mahasiswa Perguruan tinggi untuk belajar di rumah mulai tanggal 16 maret hingga 21 maret 2020, begitu juga para santri yang tinggal diasrama atau pondok pesantren agar meninggalkan tempat menginap dan juga belajar di rumah.

Baca Juga:  Kelompok Tani Adalah Modal Utama Untuk Bojonegoro Sebagai Penghasil Pangan

Hal itu dikarenakan juga kebijakan dari pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta bagi pengurus Pondok Pesantren agar melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang keluar masuk wilayah Pondok Pesantren.

Disampaikan oleh Kabag Humas Pemkab Bojonegoro Masirin, bahwa interuksi yang dikeluarkan Bupati tersebut dengan tujuan agar ada upaya pencegahan penyebaran Virus Corona di Bojonegoro yang bisa terjadi melalui sentuhan tangan maupun yang lainnya.

“Memang betul Ibu Bupati mengeluarkan interuksi tersebut guna mengantaisipasi penyebaran Virus corona serta menciptakan ketertiban dimasyarakat,” Jelas Masirin.

Dalam Surat Intruksi ini juga disampaikan bahwa agar kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro untuk melakukan pembatasan interaksi masyarakat baik yang dilaksanakan didalam ruangan maupun diluar ruangan dalam jumlah besar, seperti keramaian, hiburan, dan lainnya agar melakukan koordinasi dengan aparat keamanan. (sas)