Camat Sukosewu Bojonegoro Diduga Ajak Pilih Bupati Anna Dipemilu Mendatang, Langgar Kode Etik ASN?

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dugaan ajakan Camat Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Cholil, untuk memilih kembali Anna Muawanah, di Pilkada 2024, menjadi perbincangan publik. Pasalnya ajakan Camat Sukosewu, tersebut dianggap tidak pantas lantaran yang bersangkutan adalah ASN dan sebagai pejabat publik yang seharusnya tidak memihak ke salah satu bakal calon. Rabu (12/07/23).

Menanggapi hal tersebut, Mujiono, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, menjelaskan bahwa ada beberapa aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Kemudian kode etiknya diatur di PP NO 42 Tahun 2004. Itu yang menjadi acuan kami ketika kita melakukan tindakan. Karena kita diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang berkaitan dengan undang-undang lainnya. Termasuk ASN itu,” katanya.

Baca Juga:  Polemik Jelang Pelaksanaan Pengisian Perades di Sukosewu Bagian Dari Dinamika

Setelah mempelajari dugaan ajakan Camat Sukosewu, tersebut ada beberapa kesimpulan diantaranya adalah yang mana saat ini belum memasuki masa tahapan Pilkada maka tidak masuk dalam legal standing.

“Diperaturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010, terutama pasal 4 nomor 15, itukan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah. Bahasanya kan calon, karena disini belum ada calon, maka legal standingnya tidak bisa ditindak lanjuti,” ujarnya.

Namun ada beberapa yang menjadi catatan baginya yakni walaupun belum memasuki tahapan Pilkada seharusnya ada cantolan tentang pembinaan niwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.

“Ini kewenangannya KASN. Sebenarnya itu ada yang dilanggar sebenarnya. Dia (Camat Sukosewu.red) kena di kode etik nya,” jelasnya.

Baca Juga:  Puluhan Calon Perades Tak Lolos Kembali Datangi Kantor Kecamatan Sukosewu, Ini Penjelasan Camat

Dalam kesempatan ini, Mujiono, berharap kepada ASN yang seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat yang seharusnya sebagai ASN harus lebih paham tentang kode etik.

“Kalau ASN yang baik seharusnya paham dan mentaati aturan dong. Memberikan contoh kepada masyarakat,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dugaan ajakan Camat Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Cholil, untuk memilih kembali Anna Muawanah, di Pilkada 2024 mendatang menjadi pergunjingan. Ajakan Camat Sukosewu tersebut disampaikan di kegiatan Musdes Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2024 yang digelar oleh Pemerintah Desa Sukosewu, yangmana dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat di Pendopo Desa setempat. (Bim/red).