Camat Desa Kedungadem : Kecurangan Pilkades Bukan Tindakan Pidana

Reporter : Bima Rahmat

 

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kedungadem, Kecamatan Bojonegoro tidak se merta-merta menggagalkan hasil dari Pilkades yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2019 yang lalu. Jumat (12/06/19).

 

Hal ini disampaikan oleh Arwan, selaku Camat Kedungadem namun dalam hal ini dirinya membenarkan jika ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades tersebut.

 

“Sudah diklarifikasi dan itu benar adanya, namun ini tidak bisa se merta-merta menggagalkan hasil Pilkades,” katanya.

 

Dalam hal ini Arwan, menjelaskan jika ada pihak-pihak yang masih belum puas atas hasil Pilkades tersebut maka pihak kecamatan akan memberikan fasilitas untuk mediasi.

 

“Dari lima calon ada tiga yang tidak puas,” ujarnya.

 

Jika mediasi ditingkat kabupaten dipandang tidak memuaskan salah satu pihak dan ingin melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maka dipersilahkan.

 

“Itu hak mereka,” tambahnya.

 

Kepada suarabojonegoro.com, Arwan, menegaskan apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkades tidak ada klausul untuk pemilihan ulang termasuk sangsi yang harus diberikan yang tidak ada aturannya.

 

“Sehingga tetap berjalan sesuai yang tertuang pada Perda maupun Perbup,” tegasnya.

 

Lebih jauh Arwan menegaskan jika dalam Perda juga tidak ada yang menjelaskan jika yang dilakukan merupakan tindakan pidana akan tetapi kasus tersebut tetap dalam proses.

 

“Tapi dari pihak Polres sendiri dari informasi yang saya terima ini pasal apa yang dikenakan dicari belum ketemu juga,’ pungkasnya.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya jika dalam Pilkades di Desa Kedungadem menyisakan polemik. Pasalnya dalam pemilihan Kades yang diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2019 tersebut diduga ada kecurangan yang dilakukan oleh salah satu saksi dari calon kades.

 

Hal ini disampaikan Piono, salah satu peserta Pilkades Desa Kedungadem, melalui sambungan WhatsApp nya Piono, membenarkan jika ada dugaan kecurangan pada saat pungutan suara. Yang mana AS, salah satu saksi calon kades menggunakan suaranya sebanyak dua kali. (Bim/red).