Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menegaskan melalui surat yang diedarkan ke berbagai OPD Pemerintah Daerah dengan nomor
800/2034/412.301/2023 tentang
Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan Ke Luar Daerah Bagi ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, menegaskan bahwa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan Mudik dilarang.
Dalam rangka menjamin terlaksananya disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi ASN khususnya dalam penggunaan kendaraan dinas, para kepala OPD untuk Memastikan seluruh pejabat dan atau/atau pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan
mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas, dan untuk Memberikan sanksi hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kepala OPD agar menghimbau kepada Pegawai ASN masing-masing unit kerja dan keluarganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah/mudik selama periode libur nasional dan cuti bersama untuk Mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri, serta Memperhatikan protokol perjalanan yang diterbitkan oleh Kementerian.
Kabag Humas Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro, Triguno Sujono Priyo menyampaikan bahwa surat terkait himbauan dari Bupati sudah dikeluarkan, dan ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan Mudik.
“Betul suratnya sudah diterimakan ke Satker dan OPD Pemkab Bojonegoro,” jelasnya. (SAS)