SuaraBojonegoro.com – Pada momen peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei, Bupati Bojonegoro Anna Muawannah mengingatkan perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sesuai ketentuan berlaku.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kalau tidak dibayar, ada denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja,” tegas Bupati Anna dalam acara Sarasehan dan Pembinaan dalam Rangka Memperingati Hari Buruh di Pendopo Malowopati Jalan Mas Tumapel Nomor 1, Jumat (30/4/2021).
Peringatan Hari Buruh Internasional juga dihadiri oleh Kepala Kejaksanaan Negeri, Dandim 0813, Kapolres dan yang mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Asisten Dua, Kepala OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kesempatan itu, Bupati Anna membuka wacana perlunya mengubah istilah buruh menjadi pekerja. Ini mengacu pada konotasi kecendrungan makna buruh itu sendiri.
“Tadi ditanya Pak Dandim, kenapa istilahnya buruh, bukan pekerja. Sebenarnya memang lebih tepat pekerja dan mungkin sebutan buruh ada sejarahnya sendiri,” tutur Bupati Anna.
“Siapa tahu dari May Day di Bojonegoro bisa tercetus saran sebutan bukan buruh karena buruh dianggap tidak memiliki potensi atau keahlian. Tapi para pekerja sekarang hebat-hebat. Punya kemampuan dan keahlian,” tegas Bupati Anna disambut tepuk tangan meriah oleh para pekerja yang diundang dalam acara yang mengusung tema May Day is Build Together itu. (Red/Lis)