Bupati Bojonegoro Akan Digugat Karena Berhentikan Direktur PT ADS Jika Tidak Lakukan Ini!

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Bupati Bojonegoro, akan Digugat oleh Lali M. Syahril Majidi melalui kuasa Hukumnya R. Teguh Santoso ke PTUN dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena ditenggarai oleh Anna Muawanah telah memberhentikan Lalu M. Syahril Majidi dari Presiden Direktur (Presdir) atau Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) tidak secara prosedural, hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya saat mendatangi kantor DPRD Bojonegoro, Selasa (6/9/2022).

Dihadapan awak media R.Teguh Santoso mengatakan, kedatangannya ke DPRD merupakan upaya awal melawan Bupati Anna atas penerbitan SK Bupati Bojonegoro jika pengajuannya mediasi antara Bupati dan Mantan Presiden Direktur PT ADS tidak dipenuhi oleh Bupati Bojonegoro maka dirinya akan mengajukan gugatan PMH kepada Bupati Bojonegoro.

Baca Juga:  Minim Prestasi, KONI Bojonegoro Perlu Tingktkan Kinerja Urusi Olahraga, Anggaran Hibah Malah Silpa

“Kedatangan kami menyampaikan kepada DPRD Bojonegoro agar memfasilitasi mediasi antara kami dan Bupati Bojonegoro, Karena DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan daerah,” Paparnya.

Teguh juga menyampaikan kepada DPRD Bojonegoro terkait dugaan tindakan Utama dan sewenang-wenang Bupati dalam penetapan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor :118/343/Kep/2.022 tentang kemacetan Direktur PT ADS yang ditetapkan dan ditetapkan Bupati Anna Mu’awanah tanggal 26 Agustus 2022, dengan harapan DPRD dapat melakukan pengawasan, demi terciptanya kepentingan masyarakat dan Kabupaten Bojonegoro terhadap strategi kebijalan dalam hal penetepan keputusan a quo.

“Selain itu, kami juga berkirim surat kepada Bupati Ana Muawanah, bahwa kami menolak dan menolak SK pemberhentian Dirut PT ADS,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap DPC Partai Demokrat, Berikut Keterangan Saksi dari Ketua DPC

“Karena disini ada aturan ketika memberhentikan Dirut BUMD yang berbentuk PT harus mengikuti aturan dalam RUPS Luar Biasa,” Tambahnya. Dan dalam persoalan ini Teguh menyebut bahwa unsur PMH sangat terpenuhi karena Tidak memanggil untuk didengarkan apakah ada kesalahan pada Dirut saja, dan pelanggaran apa yang sudah dilakukan. (Red/SAS)