Bupati Anna Muawanah Di Laporkan Ke Polisi, Praktisi Hukum Ini Menanggapinya!

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Seorang warga Bernama Anwar Soleh yang beralamatkan di Desa Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro ini mendatangi SPKT Polres Bojonegoro untuk melaporkan Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah. Anwar Soleh datang ke Polres dengan membawa barang bukti untuk di Sampaikan kepada Polres Bojonegoro, Senin (1/3/2021).

Dalam penyampainya dihadapan penyidik melalui surat pengaduan yang disampaikan oleh Anwar Sholeh bahwa dirinya menduga bahwa perbuatan Bupati Bojonegoro yang menggunakan dengan sengaja mencantumkan nama Anna Mu’awanah yang tidak sesuai dengan nama aslinya dengan tujuan diduga untuk mendapatkan gelar Sarjana di Universitas Borobudur Jakarta.

Anwar Soleh menduga bahwa ada yang memasukkan ke dalam akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

“Kami menduga yang kami laporkan ini menggunakan akta yang diduga dipalsukan tersebut untuk mendaftarkan dirinya sebagai calon Bupati Bojonegoro dalam Pilkada Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018, yang kemudian Terlapor terpilih dan dilantik menjadi Bupati Bojonegoro Periode 2018-2023,” Kata Anwar Soleh.

Seperti dalam surat laporan atau pengaduannya, Anwa Soleh menyebutkan Bahwa terlapor diduga telah menggunakan akta yang diduga dipalsukan tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPR RI tahun 2004-2009, anggota DPR RI 2009-2014. dan anggota DPR RI 2014-2018 IV. Bahwa dari perbuatan terlapor sebagaimana terurai diatas telah dilakukan dan berhasil.

“Ada dugaan mengelabui dunia pendidikan yang selanjutnya ijazah atau akta yang didapat tersebut, dan digunakan untuk mendapatkan jabatan publik sebagai bupati Bojonegoro jelas-jelas merugikan rakyat Bojonegoro. Bahwa atas perbuatan dari Terlapor tersebut diatas telah mengakibatkan kerugian yang nyata terhadap diri saya dan rakyat Bojonegoro pada umumnya,” Ujar Pria yang juga Mantan Ketua DPRD Bojonegoro ini seperti dalam Laporan tertulisnya.

Anwar Soleh selaku pelapor juga meminta kepada Kapolres Bojonegoro supaya segera mengadakan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana laporannya, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, bukti-bukti agar segera menjadikan tersangka untuk didakwa didepan pengadilan dan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga:  Besok Kades Terpilih Akan Dilantik Bupati Anna

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, kepada awak media menjelaskan bahwa dirinya belum mendapatkan disposisi laporan dari Kapolres Bojonegoro

“Kita lihat dan pelajari dulu laporan atau pengaduannya, kemudian sesuai prosedur kita lakukan langkah langkah selanjutnya,” Ucap AKP Iwan Hari Poerwanto.

Kepada awak media Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa apa yang dilaporkan belum tentu merupakan suatu tindak pidana, sehingga perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu oleh pihak yang berwenang untuk menentukan perbuatan itu merupakan tindak pidana atau bukan.

“Saya belum mendapatkan disposisi dari pak Kaoplres, nanti kita pelajari dulu laporannya,” Ucap AKP Iwan Hari Poerwanto.

Terpisah, salah satu Praktisi Hukum di Bojonegoro yang juga seorang penasehat hukum, Sunaryo Abumain, menanggapi adanya laporan tersebut menyebutkan bahwa perbedaan nama Muk’awanah dan Anna Muawanah dalam hal ini tertuang dalam ijasah SD, SMP hingga SLTA atau MA serta memiliki surat keterangan Resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait bahwa kedua nama tersebut adalah orang yang sama. Sehingga Sunaryo Abumain menyampaikan hal tersebut tidak bisa dikatakan sebuah dugaan pemalsuan.

Menurut Ketua Perari Bojonegoro ini bahwa pendapat dirinya mengenai laporan Anwar Sholeh, sesuai pengetahuan hukum menurut dirinya, jika bicara pemalsuan diantaranya yaitu pasal 263 atau pasal 266 KUHP, dan pasal 263 menyebutkan, barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat surat. Akan tetapi faktanya menurut Mbah Naryo bahwa Anna Muawanah mulai SD hingga SLTA bernama Muk’awanah, namun muncul surat resmi otentik yang ditanda tangani kepala MA Rejoso, ada nama Muk’awanah dan membenarkan Nama Anna Muawanah.

“Kalau bicara di palsukan yang dipalsu yang mana, karena itu semua adalah pribadi atau personal orang yang sama dan bukan milik orang lain,” Terang Mbah Naryo.

Ditegaskan juga oleh Mbah Naryo, dua nama di Ijasah tersebut Dari SD hingga Aliyah adalah orang yang sama. Mungkin jika ijasahnya Anna Muawanah ini tidak tercatat, tidak teregester dan tidak pernah sekolah, nomor induk tidak ada, menurut Mbah Naryo baru dikatakan Palsu, namun menurut Mbah Naryo ini hanya persoalan dua nama dan satu orang yang sama, “kalau misalkan Bu Anna ini melakukan perubahan nama mungkin sudah melakukan perubahan di pengadilan, tapi ada fakta hukum bahwa dalam hal ini sudah ada surat resmi bahwa nama yang benar adalah Anna Muawanah,” beber Mbah Naryo.

Baca Juga:  Anam Warsito Sayangkan Tindakan Politik Bupati Diduga Tekan Kades

Terkait Laporan Anwar Soleh yang juga melaporkan universitas Borobudur, masih menurut Pria Mantan Anggota DPRD ini, bahwa yang dibuat persyaratan untuk mencalonkan sebagai anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI adalah ijasah SLTA, sehingga apa yang dilaporkan Anwar Sholeh, menurut Mbah Naryo tidak tepat karena personal dan orang yang sama.

Mbah Naryo juga mempertanyakan Anwar Sholeh ini melaporkan tidak ada korelasinya, dan apakah Anwar Soleh ini dirugikan, Karena ijasah ini dan juga keterangan Nama Anna Muawanah yang mengeluarkan adalah kementrian agama melalui kepala MA Rejoso, dan kata Mbah Naryo Ijasah serta surat keterangan tersebut sah menurut hukum. Karena legalitas untuk melanjutkan ke perguruan tinggi adalah ijasah yang dikeluarkan dari MA Rejoso dan ada surat keterangan yang membenarkan Nama Anna Muawanah.

“Jika dalam proses pemeriksaan laporan atau penyelidikan oleh penyidik tidak terbukti, maka Bu Anna berhak melaporkan,” Pungkas Mbah Naryo.

SuaraBojonegoro.com berusaha meminta konfirmasi kepada Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah terkait laporan Anwar Sholeh ini melalui akun Wathsappnya menjawab bahwa dirinya menawarkan Bertemu, “Inggih Monggo Kopi Darat saja,” kata Bupati Anna dalam pesan Wathsappnya, namun Bupati masih harus berbuka puasa, hingga Awak media SuaraBojonegoro.com melakukan konfirmasi lagi, Bupati akan melakukan Buka Puasa terlebih dahulu.

Namun hingga berita ini di turunkan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah belum memberikan konfirmasi yang diajukan wartawan media ini terkait pelaporan Anwar Sholeh Tersebut. (SAS/Red)