Bulan Puasa, Ternyata Eks Lokalisasi Kalisari Masih Buka, Ini Buktinya

Reporter : Sasmito Anggoro

suarabojonegoro.com –  Peringatan dan tindakan terhadap tempat hiburan dan juga lokasi untuk maksiat agar tutup baik dibulan puasa ataupun hari biasa oleh jajaran Polres Bojonegoro maupun pemkab Bojonegoro, namun hal itu tak diindahkan oleh para pelaku yang biasa mangkal di eks lokalisasi Kalisari,  Desa Banjarsari,  Kecamatan Trucuk,  Bojonegoro.

Terbukti Dua orang perempuan yang berprofesi sebagai penjaja seks komersial (PSK) dan seorang laki-laki yang menjadi tamu, terjaring Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) jajaran Polsek Trucuk pada Selasa (13/06/2017) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi.

Menurut keterangan Kapolsek Trucuk, AKP Singgih Sujianto SH, identitas ketiga pelaku tersebut, JUMI (30), warga Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur dan ULFA (39)warga Desa Genteng Wetan Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, serta seorang laki-laki berinisial RINNO (30) warga Desa Sumberjo Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

“Ketiga orang tersebut diamankan di Mapolsek Trucuk dan selanjutnya pada siang ini akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” ungkap AKP Singgih

AKP Singgih menambahkan, bahwa para pelaku disangka melanggar Pasal 30 ayat (2a) junto Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.“Para pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada media ini menyampaikan bahwa jajaran Polres Bojonegoro saat ini sedang melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) seperti penjualan dan atau peredaran minuma keras (miras), perjudian serta praktik-praktik prostitusi.

Tak lupa, Kapolres juga mengharapkan peran-serta seluruh masyarakat Bojonegoro, untuk turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat .

“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Bojonegoro, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat” pungkas Kapolres. (ang/lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *