suarabojonegoro.com – Setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar produk mi asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi pihak Dinas Perdagangan dan Pasar Kabupaten Bojonegoro langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Bojonegoro terutama tim satgas pangan untuk melakukan koordinasi tindak lanjut yang akan dilakukan di daerahnya. Selasa 20/06/2016
“Kemaren memang sudah ada yang di operasi,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Pemkab Bojonegoro, Basuki.
Menurutnya,operasi yang baru menyisir dibebera toko tersebut dilakukan oleh bidang bina usaha perdagangan untuk menghimbau tidak lagi menjual mi samyang tersebut.
“Saat ini kami masih kooedinasi dengan tim satgas pangan Polres Bojonegoro,” katanya.
Seperti yang diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan empat produk mi asal Korea yang mengandung fragmen DNA babi. Keeempat produk mi itu ialah Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). (Ney/Red)
Foto Ilustrasi : Kabar berita