BPK RI Temukan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi di Bojonegoro Tahun 2024

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan tersebut, BPK menilai pelaksanaan proyek konstruksi belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sabtu (08/11/2025)

Lingkup pemeriksaan yang dilakukan mencakup pelaksanaan pekerjaan konstruksi Tahun Anggaran 2024 atas kontrak hingga 15 Oktober 2024. Sumber pembiayaan proyek-proyek tersebut berasal dari Belanja Hibah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara volume, mutu pekerjaan, serta mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan kontrak.

Dari hasil audit, BPK menemukan adanya kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 66 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai temuan mencapai sekitar Rp10,66 miliar.

Baca Juga:  Adanya Temuan BPK RI Tahun Anggaran 2024, Dinas PU Bina Marga Bojonegoro Sudah Menyelesaikan Sesuai Ketentuan

BPK juga menilai lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh Kepala Perangkat Daerah serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi salah satu penyebab utama terjadinya ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta menurunkan kualitas hasil pembangunan infrastruktur di Bojonegoro.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bojonegoro untuk memerintahkan perangkat daerah terkait agar lebih optimal dalam melakukan pengawasan pelaksanaan proyek. BPK juga meminta agar dilakukan langkah korektif dengan memproses pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, praktisi hukum Bojonegoro Agus Susanto Rismanto menilai bahwa ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi dengan spesifikasi teknis merupakan persoalan serius yang berdampak besar terhadap kualitas infrastruktur.

Baca Juga:  Ada Temuan Tak Sesuai Spesifikasi Teknis Pembangunan RS Khusus Onkologi Bojonegoro, Pengawasan Kurang!

“Tidak sesuainya pekerjaan dengan spesifikasi itu punya dampak luar biasa. Selama ini kalau ada kekurangan volume atau tidak sesuai spesifikasi teknis, akibatnya hanya disuruh mengembalikan kerugian. Ini hal yang sejak dulu kami soroti,” ujarnya.

Rismanto menegaskan, pelanggaran spesifikasi teknis pada pekerjaan dapat memperpendek usia konstruksi serta merugikan masyarakat. Jika umur konstruksi dirancang untuk tujuh sampai sepuluh tahun, akibat ketidaksesuaian spesifikasi masyarakat Bojonegoro hanya akan menerima manfaat jauh di bawah itu. Pengembalian kerugian keuangan tidak bisa memperbaiki kualitas

“Contohnya di tingkat nasional, kontraktor yang terbukti melakukan pelanggaran serupa bisa dikenai sanksi pidana. Sementara di Bojonegoro umumnya hanya diwajibkan mengembalikan kerugian tanpa ada sanksi hukum tambahan,” pungkasnya. (Why/Red)