BPJS Kesehatan Bojonegoro Tandatangani Perpanjangan MoU dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Kegiatan penandatanganan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro berlangsung pada hari Rabu (17/01/2024) di Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri, Muji Martopo mendukung penuh sinergi dengan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro dalam kolaborasinya guna meningkatkan kepatuhan. Muji mengemukakan jika kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mempunyai dampak besar untuk meringankan beban biaya pengobatan peserta JKN saat sakit terutama yang memerlukan biaya tinggi. Sehingga Muji berharap jika peran aktif tidak hanya dengan BPJS Kesehatan saja, namun juga kolaborasi dan koordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung peran serta ini.

“Alhamdulillah semoga kerja sama ini nantinya mampu mewujudkan peran penting layanan JKN bagi peserta, utamanya bagi yang belum terdaftar menjadi peserta JKN agar tidak abai bahwa manfaat layanan kesehatan ini sangat luar biasa. Ada yang sakit gagal ginjal sehingga harus menjalani cuci darah, tentunya tidak murah jika tidak memanfaatkan layanan JKN. Peran aktif tidak hanya dengan BPJS Kesehatan saja, namun perlu dukungan dari dinas terkait agar dapat berjalan dengan maksimal. Apalagi di Kabupaten Bojonegoro ini sudah menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC), namun tetap harus kita pertahankan agar peserta JKN ini menjadi termobilisasi dengan baik oleh layanan JKN,” papar Muji.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Sistri Sembodo mengapresiasi dukungan penuh dari Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban sebagai peserta JKN dapat benar-benar terwujud. Sistri menjelaskan jika peserta JKN yang patuh akan aturan maka tidak mungkin ada keluhan. Apalagi menurutnya sesuai dengan tranformasi mutu layanan JKN semua serba mudah, cepat dan setara.

Baca Juga:  Hingga Juli 2018 Peserta BPJS Bojonegoro Belum Merata

“Terima kasih tentunya kami ucapkan pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang selama ini dapat menjalin hubungan yang baik dengan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro sehingga kami pun dapat terbantu menyelesaikan tugas-tugas ini dengan baik. Peraturan yang dibuat tidak ada unsur untuk menakut-nakuti namun demi kebaikan bersama agar peserta JKN dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. Jika ada yang sakit, maka sekarang tidak perlu bingung lagi harus antre lama di faskes karena BPJS Kesehatan telah menghadirkan layanan JKN yang memberikan kemudahan dengan menggunakan antrean online yang diunduh melalui Aplikasi Mobile JKN,” terang Sistri.
Sistri juga menjelaskan jika layanan JKN di faskes baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan tidak ada lagi kata ribet. Ia memastikan antrean online dapat dijalankan dengan baik di setiap faskes untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN.

“Semoga dengan adanya Aplikasi Mobile JKN yang mampu mengurai antrean ini, layanan JKN dapat meningkat kualitasnya. Dulu jika akan berobat pasti peserta membawa disuruh melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau mungkin berkas yang lainnya. Namun saat ini hanya dengan menunjukkan KTP saja, peserta JKN sudah lamgsung dapat dilayani. Semoga keberlangsungan Program JKN ini mampu meningkatkan hajat hidup masyarakat dalam bidang kesehatan.
Acara yang digagas oleh kedua belah pihak tersebut juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP), Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi. Sistri bersyukur kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bojonegoro serta element dinas terkait mampu membuktikan bahwa Kabupaten Bojonegoro mampu menegakkan kepatuhan peserta JKN dalam melaksanakan kewajibannya.
“Regulasi yang sudah berjalan ini sama-sama kami jalankan dengan sebaik-baiknya dengan berbagi tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing. Terima kasih banyak Kejaksaan Negeri Bojonegoro karena tanpa koordinasi yang baik, kegiatan hari tentunya tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya untuk Program JKN yang sudah berjalan lama dan baik ini semoga membantu meringankan biaya pengobatan. Sebab layanan JKN ini tidak hanya menjamin saat sakit saja namun saat sehat melalui Skrinning Riwayat Kesehatan,” papar Sistri.

Baca Juga:  Kejari Bojonegoro Bongkar Rumah Milik Warga Penderita Disabilitas

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi yang berkedudukan di Kabupaten Bojonegoro, Endang Ramis mengemukakan jika ia telah rutin menerapkan tingkat kepatuhan khsususnya dalam mengoptimalkan kepesertaan JKN.

“Beruntungnya Kabupaten Bojonegoro ini jika kolaborasi dengan dinas terkait juga dengan BPJS Kesehatan selalu lancar. Sehingga saat terjadi kesulitan dalam mewujudkan kepatuhan pada peserta JKN, saya langsung menghubungi BPJS Kesehatan untuk cek data terutama masalah iuran yang tidak rutin di bayarkan setiap bulannya. Semoga kerja sama ini tidak hanya diatas kertas saja namun hasilnya dapat berdampak guna peningkatan kepatuhan,” tutup Endang. (Put/Lis)