Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, SuaraBojonegoro.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai organisasi pemerintah menjadi ujung tombak pemanfaatan anggaran desa. Sehingga dalam penyusunan APBDesa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa), dan peran BPD harus berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Miftahul Huda dalam kegiatan Sinau Bareng bedah Mekanisme Penyusunan APBDes di Ngandong Kecamatan Grabagan, Tuban, Minggu (26/01/2020) .
“Politik anggaran dalam pemerintah desa ini yang perlu dicermati oleh BPD, Sehingga pemanfaatan anggaran desa bisa sesuai dengan dampak kesejahteraan masyarakat,” ujar Miftahul Huda
Karena, lanjut dia, salah satu peran penting BPD adalah saat melakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa. Sehingga BPD bisa menentukan program strategis yang bisa menyejahterakan masyarakat sesuai dengan filosofi anggaran.
“BPD menjadi sebuah organisasi pemerintah yang mengawasi program desa,” tegasnya.
Miftah menegaskan , dalam konteks penyusunan APBDesa, peran BPD diantarnya membahas Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) APBDesa Perubahan bersama kepala desa dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).
Menyetujui dan menetapkan APBDesa dan APBDesa Perubahan bersama kepala desa. Serta mengawasi proses penyusunan dan implementasi APBDesa. “APBDesa ini sebagai instrumen kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Sementara Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Tuban mengatakan, jika peran BPD di setiap desa berjalan dengan baik maka pekerjaan pemerintah desa lebih mudah. “BPD adalah lembaga yang menjadi parameter kepala desa dalam menentukan program,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam diskusi dan sinau bareng Mekanisme Penyusunan APBDesa ini sedikitnya diikuti oleh perwakilan ketua dan anggota BPD dari desa yang ada Di kecamatan Grabagan. (Fau/Red)