Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Aksi nekat seorang pemuda yang mencuri motor dari dalam rumah warga di Kecamatan Temayang berakhir di tangan Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Pelaku, yang berani beraksi menjelang waktu Subuh, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap dalam press release Operasi Sikat Semeru Tahun 2025 yang disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Setya Permadi menyampaikan kepada awak media bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP-B/01/XI/2025/SPKT/Polsek Temayang/Polres Bojonegoro/Polda Jatim, aksi kriminal ini terjadi pada hari Selasa, 05 November 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Lokasi kejadian berada di dalam rumah korban, Sdr. JUPRI, di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang.
Kapolres Bojonegoro menjelaskan modus operandi pelaku yang terbilang sederhana namun merugikan masyarakat, ”Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka pengganjal pintu rumah, lalu membawa sepeda motor korban dengan cara dituntun keluar dari lokasi,” terang AKBP Afrian Setya Permadi.
Identitas pelaku diketahui adalah MKN (24 tahun), seorang swasta yang beralamat jauh di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Bintaro, Jakarta Selatan. Kehadiran pelaku Curanmor lintas provinsi ini menunjukkan jaringan kejahatan yang luas dan perlu diwaspadai.
Barang bukti hasil kejahatan telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Atas perbuatannya, pelaku MKN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan rumah, termasuk memastikan pintu dan jendela terkunci ganda, terutama pada dini hari yang sering menjadi waktu rawan kejahatan. (Why/Red)








