Reporter: Sasmito Anggoro
Suarabojonegoro.com – Dua orang yang disangka melakukan tindak pidana pencurian di dalam kantor BPN (Badan Pertanahan Negara) jalan Dr. Cipto Kelurahan Mojokampung Kecamtan/Kabupaten Bojonegoro dengan tersangka U warga Desa Gempolkurung, RT. 11 RW 04 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, serta H.C, (34) warga Dusun Jatipuro 5 Kelurahan Krembangan Selatan RT. 05 RwW. 07 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro dan harus mendekam di penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar pers rilis dihalaman Mapolres Bojonegoro mengatakan bahwa awal mula kejadian tersebut adalah pada Hari Jum’at tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 02.30 Wib, yang mana Korban sedang dinas malam di Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).
“Saat itu korban tersebut sedang tidur sambil 2 (dua) buah Handphone korban, diletakkan di samping sambil di charger, kemudian pada saat korban bangun, sekira pukul 05.30 WIB, korban mengetahui bahwa 2 (dua) buah Handphone milik korban yang sebelumnya di charger sudah tidak ada di tempat lagi,” terang Kapolres Bojonegoro, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren, Kamis (24/2/2022).
Dipaparkan juga kemudian setelah itu korban melihat kamera pengawas/ cctv yang ada di dalam kantor korban dan setelah itu. korban mengetahui bahwa 2 (dua) Handphone korban tersebut telah dicuri dan kemudian dilaporkan ke Polres Bojonegoro untuk di tindak lanjuti.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo tipe A5S wama hitam dan Handphone Merk Oppo F5, Tipe CPH1725, Warna Emas.
Akibat perbuatannya Penyidik Polisi menjerat kepada kedua tersangka dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e,4e KUHP ‘pencurian pada waktu malam dan dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan dijerat ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Sas/Red)