Reporter : Yudianto
SuaraBojonegoro.com – Sebuah Rumah Karaoke di Rel Bengkimong, atau Jalan Pondok Pinang, turut Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro Kota, yang diketahui beroperasi tanpa ada surat ijin jelas dari Pemkab Bojonegoro, akhirnya didatangi Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro.
Beroperasinya Rumah Karaoke ini setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Rel Bengkong masih terdapat Rumah Karaoke yang beroperasi, kemudian Satpol PP yang di Pimpin Oleh Beni Subiyakto selaku Kasi SDM Satpol PP Bojonegoro ini mendatangi lokasi Minggu (07/06/2020) sekitar pukul 19.00 Wib, dan benar ada salah satu ruangan di rumah Karaoke yang sedang beroperasi.
Kepala Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Arif Nanang, S.STP, melalui Beny Subiakto, S.STP mengatakan bahwa saat didatangi didalam salah satu ruangan Karaoke terdapat 9 orang diantaranya 7 orang laki laki dan 2 orang perempuan, kemudian mereka dilakukan pendataan dan dilakukan pembinaan oleh petugas Satpol PP.
“Saat dilakukan pemeriksaan terdapat miras jenis Toak dan ke 9 orang tersebut dalam keadaan berkaraoke dan kondisi mabuk minuman keras, dengan musik menyala,” Terang Benny Subiakto.
Petugas juga menyita KTP warga serta Pemilik tempat Karaoke dan juga dua perangkat alat karaoke, dan terhadap pemilik Karaoke akan di lakukan pembinaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP.
“Kepada warga yang didapati juga dilakukan pembinaan apalagi ditengah 0andemi Covid 19 ini, terkait pencegahan covid 19 di Kabupaten Bojonegoro,” Lanjut Benny.
Disampaikan juga oleh Pria yang juga perwira penyidik Satpol PP Bojonegoro ini, bahwa ditengah pandemi Covid 19 agar warga melakukan protokol Covid 19 guna mencegah sebarannya.
Dan apabila ingin beroperasi sebagai tempat karaoke selayaknya mengurus ijin Karaoke, karena saat ini Pemkab Bojonegoro juga menyarankan agar selayaknya jika mendirikan usaha Karaoke agar mengurus perijinan sesuai ketentuan yang berlaku. (Yud/Sas)