Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Puluhan Warga Desa Sumuragung Kecamatan Boureno Kabupaten Bojonegoro mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk memberikan dukungan moral kepada tiga orang warga desanya yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis (24/08/2023).
Puluhan warga tersebut datang dengan menggunakan kendaraan pribadi, dengan tertib mereka menuju ruang sidang dimana rekan-rekan mereka sedang menjalani sidang.
Yusuf salah satu perwakilan warga ketika di wawancara awak media mengatakan jika kedatangan beserta warga desa yang lain ini adalah sebagai bentuk empati kepada rekan-rekan mereka yang saat ini sedang menjalani sidang, kedatangan kami secara antusias ini adalah murni keinginan sendiri para warga, jadi secara spontan kami datang.
“Kami ingin memberikan dukungan moral kepada ketiga teman kami, ” ujarnya.
Kami juga menginginkan perkara ini segera selesai, apa yang menjadi keinginan warga supaya segera dipenuhi, secara teknis maupun aspek hukum kami mengikuti.
Terpisah Penasehat Hukum ketiga terdakwa mengatakan bahwa hari ini merupakan agenda sidang yang kedua, dan karena pendampingan hukum kepada klien kami AI, IS dan PAR baru pertama kalinya, maka kita mengajukan eksepsi dan Majelis Hakim menerima eksepsi yang merupakan hak dari terdakwa atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Agenda sidang hari ini sebenarnya adalah pembuktian dari JPU, namun karena kami mengajukan eksepsi, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga minggu depan untuk memberikan kesempatan menyiapkan eksepsi, ” ungkapnya.
Abdul Muas juga menambahkan jika kliennya di jerat oleh pasal 162 tentang minerba, dimana terdakwa telah dinilai melakukan penutupan dan penghalangan aktivitas tambang PT Wira Bhumi Sejati, namun dari pihak terdakwa menyangkal hal tersebut, karena kejadian tersebut berada di Desa Sumuragung, bukan di wilayah PT Wira Bhumi Sejati.
Sementara Kepala Pengadilan Negeri Bojonegoro Ahmad Bukhori, S.H.,M.H memberikan penyampaian kepada awak media bahwa untuk perkara 132/pidsus/2023 atas nama Akhmad Imron, Isbandi dan Parno hari ini adalah sidang yang kedua, pada agenda sidang yang pertama dulu ketiga terdakwa hadir tanpa di dampingi penasehat hukum, sehingga Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk di dampingi penasehat hukum, dan pada sidang kedua ini para terdakwa sudah di dampingi oleh penasehat hukum dari Kantor Pengacara Ahmad Muas & Partner.
Sidang ditunda minggu depan untuk memberi kesempatan kepada penasehat hukum menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU.
“Dakwaan bersifat tunggal yaitu diatur dan diancam pidana dalam pasal162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ” pungkasnya. (Put/Red)