TUBAN, suarabojonegoro.com – Karena ditengarai melakukan penipuan dan mengaku bisa menggandakan uang, Mami Kanjeng atau bernama asli Siti Fatimah (45), warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban harus ditangkap Sat Reskrim Polres Tuban, setelah dilaporkan oleh Korbannya.
Perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan mirip kasus Dimas Kanjeng dengan tawaran mampu menggandakan uang sampai triliunan dan sudah ada enam orang yang menjadi korban penipuan tersebut dengan jumlah total uang Rp 555.800.000.
Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno menjelaskan kepada awak media mengatatan bahwa korban telah disetor kepada Mami Kanjeng tersebut. Namun, apa yang dijanjikan Mami Kanjeng tidak terwujud. Dab pelakupun diamankan guna penyidikan lebih lanjut.
“Modus penipuan, bisa dikatakan mirim dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Saat itu, pelaku menceritakan kepada para korban bahwa dia dilahirkan sangat ajaib dalam kondisi terbungkus seperti telur,” Kata Kapolres Tuban, Senin (20/11/2017).
Selain itu, Mami Kanjeng itu juga bercerita bisa berkomunikasi dengan makhluk gaib terutama para arwah wali songo. Serta mampu mendatangkan harta karun dan menggandakan uang dengan mahar yang telah ditentukan.
Pelaku juga mengaku dalam menjalankan praktiknya mengaku bisa mendatangkan harta karun peningggalan Nabi Sulaiman dan Presiden Soekarno, serta menggandakan uang.
Mendengar cerita itu, salah satu korban bernama Tejo (nama samaran) warga Kecamatan Soko-Tuban, mendatangi rumah Mami Kanjeng. Didalam rumah itu, mami kanjeng bercerita kesaktiannya kepada korban.
“Akhirnya korban tertarik dengan menyetorkan uang tunai Rp 122.800.000 kepada mami kanjeng sebagai mahar,” Lanjut Kapolres.
Namun Setelah menyerahkan mahar, korban disuruh membaca “mantra” dan wirit di makam mbah Jabal yang berada di Kecamatan Singgahan selama dua bulan.
“Selama dua bulan, korban juga tidak boleh pulang kerumah,” terang Kapolres Tuban.
Setelah semua persyaratan dilakukan korban, ternyata korban tidak mendapatkan harta karun yang telah dijanjikan mami kanjeng. Merasa tertipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
“Sudah ada enam korban yang melapor, dan kita menduga masih banyak korban lainnya yang belum lapor. Kerena modus pelaku dilaksanakan sejak 2013 silam,” ungkap Kapolres Tuban.
Menurutnya, kasus penipuan dengan motif menggandakan uang ini terbongkar ditahun ini setelah ada laporan korban. Dengan barang bukti diamankan uang tunai Rp 11.500.000, sembilan cincin monel, tiga kalung monel, dua belas gelang monel, handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun akibat perbuatannya,” jelas Kapolres Tuban. (Nik/Lis)