Belum Tetapkan Tersangka, Kejari Bojonegoro Kembali Periksa Staf Inspektorat

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Hingga sampai saat ini kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di instansi lembaga pemerintahan inspektorat pemkab Bojonegoro. Kejari juga masih melakukan pemeriksaan terhada Staf Inspektorat. Selasa (15/1/19).

Pemeriksaan terhadap staf inspektorat sebanyak 8 orang, merupakan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melengkapi pemeriksaan dari hasil Penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bojonegoro.

“Ada rekomendasi dari BPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” Kata Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Bojonegoro Ahmad Fauzan, kepada awak media.

Dikatakan oleh Ahmad Fauzan bahwa pemeriksaan ulang kepada delapan saksi dari staf inspektorat dilakukan selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu 15-16 -1-2019, dengan tujuan guna melengkapi berkas yang diperlukan.

Baca Juga:  Hukum Sebagai Wajah Peradaban

Kasi Pidsus kejari Bojonegoro ini juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Inspektorat, karena harus menunggu keterangan dari saksi ahli.

“Kita telah mengirimkan surat kepada Universitas Atma Jaya Yogyakarta terkait saksi ahli,” Ungkapnya.

Sebelumnya Inspektorat beberapa waktu lalu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap kantor inspektorat serta menyita beberapa berkas sebagai barang bukti pemeriksaan. Selain kepala Inspektorat Samsul Hadi, Kejari juga telah memeriksa saksi saksi yabg lain dalam kasus dugaan korupsi. (Sas*)