Belasan Anak Punk Diciduk Satpol PP, Dua Diantaranya Kedapatan Membawa Sajam

SUARABOJONEGORO.COM – Sedikitnya 12 anak punk diciduk Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro di bawah Jembatan Malo Bojonegoro, Kamis (5/7/2018) malam. Pengamanan anak punk ini berdasarkan laporan dari masyarakat Kecamatan Malo.

Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Bojonegoro Yoppy Ramad mengatakan, dua belas anak punk tersebut diamankan petugas karena dianggap meresahkan masyarakat serta menganggu keamanan dan ketertiban.

Dari dua belas anak punk tersebut dua diantaranya adalah anak perempuan di bawah umur. “Bersama dengan masyarakat kami berhasil mengamankan dua belas anak punk dibwah Jembatan Malo,” katanya.

Untuk kepentingan pembinaan dan pendataan, Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) ini membawa dua belas anak punk tersebut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Adanya Penambangan Pasir Liar, Satpol PP Lakukan Koordinasi Untuk Penanganan

Selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan. Sementara itu, dua dari dua belas anak punk ini diserahkan ke Polres Bojonegoro, lantaran membawa senjata tajam dan minuman keras.

“Dua diantaranya kita serahkan ke kepolisoan, untuk diproses lebih lanjut karena membawa senjata tajam dan minuman keras,” imbuhnya. (bim/yud)

Reporter: Bima Rahmat

Editor: Wahyudi