Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan pencabulan oleh seorang ayah tiri berinisial S (70) warga Kecamatan Kapas, terhadap anak tirinya sendiri Polres Bojonegoro merilis tindak pidana pencabulan tersebut dihadapan wartawan, Senin (13/2/2023).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menyebutkan dalam pers rilisnya bahwa sebelumnya Pelaku dengan Merayu korban dengan cara berkata kata dengan akan disekolahkan di sekolah
yang korban mau dan akan membelikan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Vario yang membuat
korban mau melakukan perbuatan tersebut sampai 7 kali sehingga saat ini korban hamil 7 bulan.
“Pada bulan Januari 2022 sekira jam 14.00 wib ketika korban sedang berada di dalam rumah
bersama tersangka (bapak tiri korban. Red) saat itu korban dirayu oleh tersangka untuk diajak
bersetubuh dengan mengiming imingi korban akan dibelikan sepeda motor baru dan akan dibiayai atau disekolahkan,” Terang Kapolres.
Akhirnya dengan bujuk rayuan tersebut, korban bersedia
diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka , perbuatan tersebut dilakukan oleh
tersangka sebanyak 7 Kali.
Akibat perbuatannya, Tersangka diancam dengan Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal
81 ayat (1), (2) & (3) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas AKBP Rogib. (Put/SAS)