SUARABOJONEGORO.COM – Mapolres Bojonegoro mengamankan GS, warga Kecamatan Baureno, salah satu tersangka pencurian dengan kekerasan (Begal) di wilayah Kecamatan Baureno dengan dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Adapun target tersangka adalah mengambil Hand Phone dari tangan korban dengan cara melukai korban dengan linggis dan parang. Senin (30/07/18).
“Dalam melaksanakan aksinya tersangka menggunakan helm teropong atau mengenakan cadar,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.
Dalam kasus Curat ini korban mengalami luka sayatan pada tangan saat menangkis serangan tersangka. Kapolres menjelaskan bahwa dalam dua TKP ini tersangka menjalankan aksinya dengan dua rekannya yang berbeda sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk nama-namanya sudah kita kantongi, Jadi untuk tersangka (DPO.red) agar segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 365 junto 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu menurut tersangka GS, kepada awak media menuturkan bahwa barang hasil kejahatannya tersebut dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Buat ngopi,” kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai Kuli ini. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat