Oleh : Mochammad Mansur, SH. MH.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro)
SuaraBojonegorom.com – Ada Perbedaan dalam gugatan ditolak dan diterima dihadapan peradilan hukum, berikut untuk mengetahui gugatan diterima dan ditolak:
Gugatan Ditolak
1. Ialah disebabkan Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya
2. Hakim sudah memeriksa pokok perkara
3. Upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Gugatan Tidak Dapat Diterima
1. Ialah gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat formil, seperti error in persona, obscuur libel dan prematur dsb.
2. Umumnya hakim belum memeriksa pokok perkara. Namun jika ternyata sudah, dalam putusannya tidak mempertimbangkan pokok perkara sebab gugur di awal (cacat formil).
3. Upaya hukum yang dapat ditempuh gugatan diperbaiki dan diajukan kembali. Bisa pula banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).