Reporter : Team Liputan
SuaraBojonegoro.com — Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. Pungutan berupa uang seragam, uang gedung, maupun biaya lainnya yang dikaitkan dengan penerimaan peserta didik baru termasuk kategori dugaan pungutan liar.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dari hasil penelusuran media SuaraBojonegoro.com, masih ada sejumlah sekolahan di Kabupaten Bojonegoro ini melakukan pungutan terhadap siswanya. Seperti Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela (SSKM). Dan uang gedung untuk 2 sekolah SMP Negeri, yang berupa wajib membayar, seperti yang dilakukan oleh SMP Negri 2 dan SMP Negeri 7, Kabupaten Bojonegoro.
Salah satu Orang tua wali murid SMP Negri 2 ini yang berinisial yang namanya minta tidak dimediakan menjelaskan, bahwa setiap bulan diwajibkan membayar SSKM (sumbangan sukarela keluarga mampu), menurutnya disampaikan dalam rapat bahwa iuran ini memang tidak wajib membayar, tetapi saat dirinya datang ke sekolah dan membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan meminta keringanan, salah satu guru yang wali murid tersebut temui mengatakan wajib membayar dan 1 bulan membayar 100 ribu.
“Untuk uang pembanguna aula (uang gedung) sejumlah 1350 dan itu baru di rapatkan tadi, dan pembayaran mulai bulan depan bisa dicicil,” Ujarnya.
Sementara itu, salah satu wali murid yang anaknya belajar di SMP Negeri 7 pun demikian, wali murid ini juga mengaku di mintai untuk membayar uang Gedung selama 3 tahun bisa dicicil setiap tahunnya.
“Pembayaran uang gedung sebesar 1 juta 300. Saya cicil selama 1 tahun sekali. Dan saya juga masih kurang 200 ribu, itupun sudah di tarik terus oleh gurunya. Untuk SSKM tidak di wajibkan,” ungkap wali murid yang juga mewanti wanti agar namanya tidak disebutkan kepada media siber SuaraBojonegoro saat ditemui di kediamannya Senin (15/11/2021).
Sementara itu, Sekdin Disdik Kabupaten Bojonegoro, Suyanto menambahkan SMP, SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dilarang melakukan pungutan, iuran atau bentuk lain yang bersifat wajib kepada peserta didik baru maupun lama, Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan,” paparnya.
Dijelaskan juga bahwa Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk siswa SMP, SMA, SMK negeri di Jawa timur gratis. Program SPP gratis ini sudah berjalan sejak 2019 lalu. Jadi sekolah tidak diperkenankan memungut rupiah sepeser pun dari siswa. Semua gratis, seluruh Jatim. “Pengganti SPP untuk SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dapat dioptimalkan dari penggunaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) dan dana APBD Provinsi Jawa Timur dalam bentuk BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) Tahun Anggaran 2020,” tutur Suyanto.
Penggalangan dana dalam bentuk sumbangan sukarela hanya dapat dilakukan oleh Komite Sekolah sesuai amanat Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bentuknya berupa bantuan dan atau sumbangan sukarela, bukan pungutan, Hal tersebut ditegaskan oleh Gebenur Khofifah Indar Parawansa Jawa timur di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa lalu tanggal (7/7/2020). Sampai berita ini ditulis pihak sekolah belum bisa ditemui untuk dimintai Konfirmasi. (Red/Team)