BCN: Bawaslu Tak Punya Kewenangan Tentukan Pelanggaran Dugaan Kasus Netralitas Kades Kabalan

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Eksaminasi Publik yang diinisiasi oleh Bojonegoro Creative Network (BCN) menyatakan, Bawaslu Bojonegoro tidak punya kewenangan tentukan pelanggaran kasus dugaan netralitas Kades Kabalan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Ghoni Asror Koordinator BCN dalam Eksaminasi Publik Keputusan Bawaslu Bojonegoro hari Jumat (08/11/2024).

“Keputusan Bawaslu Bojonegoro yang tertuang dalam temuan Nomor : 01/TM/PB/Kab/ 16. 13/VIII/2024 menyatakan Kades Kabalan TERBUKTI MELANGGAR Pasal 29 huruf b Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal itu melampaui kewenangan Bawaslu, yang berwenang menentukan pelanggaran atau tidak itu adalah atasan Kades langsung (PJ Bupati.red),” terang Abdul Ghoni Asror.

Karena menurut Abdul Ghoni Asror, peristiwa dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan terjadi sebelum pendaftaran Calon Kepala Daerah.

Baca Juga:  Panwaslu Kecamatan Kedungadem Laksanakan Tes Wawancara PKD

“Dugaan pelanggaran netralitas Kades Kabalan itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024, hal itu belum ada pendaftaran Calon Kepala Daerah, apa lagi Penetapan Calon Kepala Daerah,” imbuhnya.

Selain itu menurut Abdul Ghoni Asror, penerapan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf (b) yang berbunyi “membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu” yang disangkakan tidak tepat.

“Hal itu tidaklah tepat dan terkesan dipaksakan oleh Bawaslu Bojonegoro kepada Kades Kabalan.” pungkasnya.

Eksaminasi Publik itu dilaksanakan di Adelia Cafe n Resto Jl. Gajah Mada Bojonegoro Jawa Timur. Acara itu dihadiri oleh, Abdul Ghoni Asror Koordinator BCN, Dian Widodo dan Fatkhur Rohman Pegiat Pemilu serta Alfian Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi. (Bim/red).