Bawaslu Tunggu Laporan Dugaan Bupati Kumpulkan Kades Untuk Menangkan Salah Satu Caleg

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan dugaan dan isu adanya kegiatan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, yang mengumpulkan kepala desa untuk memenangkan salah satu calon legeslatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, saat ini masih menuggu laporan lebih lanjut. Rabu (09/01/19).

“Karena informasi yang masuk tidak secara jelas kegiatan itu dilakukan kapan, dan kades mana saja yang di hadirkan,” kata Dian Widodo, selaku Kordiv (Koordinator Divisi) Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Bojonegoro.

Lebih jauh, Dian Widodo, menegaskan bahwa dari informasi yang ada kepala desa yang saat itu diundang yang tidak mau disebutkan namanya, tidak bersedia memberikan kesaksian. Sehingga dengan adanya informasi tersebut pihak Bawaslu akan melakukan investigasi serta menggali informasi dari sumber-sumber yang bisa menguatkan untuk penguatan fakta kejadian.

Baca Juga:  Dugaan Surat Dukungan Ke Parpol Oleh Oknum ASN, Dinyatakan Tidak Penuhi Unsur Temuan Pelanggaran Pemilu

“Namun Bawaslu berkaca dari kejadian ini,” ujarnya.

Terlepas dari benar tidaknya info itu, lanjutnya, Bawaslu menghimbau kepada semua pihak kususnya pihak-pihak yang dicantumkan dalam pasal 280 ayat 2 UU NO 7 tahun 2017, untuk tidak ikut dalam proses kampanye. Pihak-pihak tersebut diantaranya adalah pejabat negara, pegawai BUMN, BUMD, TNI, Polri, Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, ASN, Kades, Perangkat Desa, BPD.

“Dan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. jika terjadi pelibatan atau bahkan terlibat sebagai pelaksana kampanye maka itu kategori pidana pemilu,” tegasnya.

Di pasal 282 bahkan pihak pihak tersebut diatas dilarang untuk membuat kebijakan atau tindakan yang bisa menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu lain, dan jika itu dilakukan maka hal tersebut juga dapat di kategori pidana.

Baca Juga:  Bawaslu Bojonegoro Gelar Sosialisasi Partisipatif Bersama Media

“Untuk bisa dijadikan sebuah pelajaran jangan samapai kasus kejadian di Mojokerto, terulang di Bojonegoro. Dimana seorang kades divonis hukuman kurungan penjara karena melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon, cuma gara-gara menyambut dan berfoto dengan salah satu calon,” ucapnya.

Melalaui suarabojonegoro.com, Dian Widodo, berharap kepada semua lapisan masyarakat, untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu. Khususnya jika ada aparatur sebagaimana tersebut diatas ikut melakukan kegiatan kampanye untuk segera melaporkan kepada Bawaslu atau jajaranya. (Bim/red).