Bawaslu Bojonegoro Panggil Saksi Penggunaan Plat Mobil Dinas Polri Oleh Caleg DPR RI

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Leni Hendrawati, selaku saksi atas kasus dugaan pemilikian penggunaan palt Nomor Polosi (Nopol) palsu oleh seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, untuk dimintai keterangannya. Selasa (16/04/19).

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Dian Widodo, mengatakan bahwa selain mengundang dua orang saksi pihaknya juga mengundang terlapor atas nama Wihadi Wiyanto.

“Kebetulan (Wihadi Wiyanto.red) ada acara di Surabaya dan minta ditangguhkan,” katanya.

Dalam hal ini Dian Widodo, menegaskan jika saat ini Bawaslu Bojonegoro, masih mengkaji apakah penggunaan plat Nopol dinas Kepolisian tersebut melanggar pelaksanaan pemilu.

“Kita harus memastikan unsur-unsur baik subjek maupun unsur kampanye dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, Bawaslu juga butuh memastikan apakah mobil berplat dinas Kepolisian tersebut dipergunakan dalam kegiatan kampanye atau kah tidak. Di unsur subjek nya, Bawaslu juga membutuhkan kepastian apakah mobil tersebut benar-benar milik peserta pemilu.

Baca Juga:  Anam Warsito Akan Penuhi Panggilan Bawaslu

Untuk hari ini Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, telah melayangkan surat pemanggilan kepasa Wihadi Wiyanto.

“Karena besok hari H, kita panggil besok hari Kamis,” jelasnya.

Lebih jauh, Dian Widodo, menuturkan jika pihaknya telah menjadwalkan rapat terkait dengan kasus tersebut dengan Gakkumdu, untuk memastikan apakah penggunaan kendaraan berplat dinas Kepolisian tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau tidak.

“Karena kesibukan masing-asing anggota baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan, jadi untuk koordinasi dengan Gakkumdu akhirnya batal,” tambahnya.

Jika masuk dalam kategori pidana pemilu, maka Bawaslu mempunyai batas waktu kerja selama 14 hari kerja ditingkat Bawaslu Kabupaten.

Sementara itu Goenadi, selaku pelapor menuturkan jika selain melaporkan dugaan kepemilikan nopol Plat kendaraan dinas Kepolisian palsu ini ke Bawaslu, dirinya juga melaporkannya ke Mapolres Bojonegoro. Dalam kasus ini dirinya berharap adanya penindakan yang tegas.

Baca Juga:  Kesuksesan Pemilu 2019 Adalah Semua Tahapan Berjalan Aman

“Apabila memang benar itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran hukum maka harapan kami harus pula ada sanksi hukum nya, sebagaimana apa yang menjadi aturan hukum dan perundang undangan yang berlaku,” harapnya.

Dengan ditegakkannya hukum yang berlaku tersebut, lanjutnya, agar kesan masyarakat yang selalu miring terhadap penilaian penerapan hukum yang hanya tajam ke bawah namun tumpul keatas bisa tertepis.

“Apabila kasus ini benar benar diusut dan diterapkan sanksi apabila terdapat pelanggaran pidananya,” katanya.

Selain itu Goenadi, juga berharap dengan kejadian ini juga dapat di jadikan sebagi pembelajaran moral bagi semua kalangan masyarakat supaya kedepan tidak ada satupun masyarakat yang berusaha meniru niru sikap salah.

“Ini oembelajaran moral bagi semua kalangan, agar kedepan tidak meniru sikap salah yang dilakukan saudara Wihadi,” pungkasnya. (Bim/red).