Bawaslu Bojonegoro Gelar Sidang Penanganan Perkara Pelanggaran Pemilu

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ketua dan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Bareng, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu tentang tata cara, prosedur dan mekanisme pelakasanan pemungutan dan penghitungan suara. Rabu (15/05/19).

Dian Widodo, selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, menyampaikan bahwa dalam hal ini Bawaslu hanyalah memutuskan perkara pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Sementara terkait dengan perkara pidana penggunaan hak pilih orang lain seperti dalam laporan tetap dilanjutkan,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Hanafi, selaku pelapor menyatakan bahwa dirinya telah menerima keputusan dari Bawaslu terkait dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh anggota KPPS Desa Bareng, di TPS 05, tersebut. Namun demikian pihaknya berharap agar perkara pidana dapat diputuskan oleh Bawaslu.

“Agar perkara pidana segera dapat diputuskan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Selain itu Hanafi, mengaku jika pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (Dpp) Partai Demokrat guna mempersiapkan gugatan.

“Untuk mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi agar dapat digelar Pemungutasan Suara Ulang (PSU) di TPS –TPS di Desa Bareng, Kecamatan Ngasem,” tambahnya.

Dirinya menyakini jika putusan adminitrasi oleh Bawaslu Bojonegoro merupakan bukti gun melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Bim/red).