SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro mengamankan dua pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang diamankan dari dua tempat berbeda di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Dalam rilisnya, kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menerangkan bahwa dua pelaku diamankan saat membawa narkoba, adapun dua pelaku diantaranya adalah RP (30), warga jl Ayer IX No 13 RT.13 / RW.02 Kelurahan Menteng Kecamatan Menteng Jakarta Pusat, yang diamankan di pertigaan lampu merah Jalan Monginsidi turut Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro dengan barang bukti sabu sebanyak 0.5 gram.
Kemudian kedua adalah NH (32), warga Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro yang terbukti membawa sabu sebanyak 0.6 gram.
“Dua pelaku ini berhasil ditangkap dari dua laporan berbeda dari masyarakat,” jelas AKBP Ary Fadli, Jum’at (23/11/18).
Dari keterangan Kapolres Bojonegoro kedua orang ini masih pemakai dan polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk keterlibatan pelaku yang lain. Adapun dari pengakuan pelaku bahwa barang diperoleh dari Surabaya.
Kedua pelaku terancam pasal 112 dan 127 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua klip sabu, pipet, tempat menyimpan sabu yang berasal daru bungkus rokok, dan juga celana unyuk menyembunyikan sabu. (SB/Red)