Bawa Sabu, 2 Warga Tuban Disergap Reskoba Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dua orang warga Kabupaten Tuban harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bojonegoro setelah kedapatan Membawa barang terlarang Yaitu Narkoba jenis Sabu, di Jalan Pertigaan Grenjeng Rt 01 Rw 04 Desa Sraturejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Diungkapkan oleh Kapolres Bojonegoro, bahwa penangkapan kedua pelaku yang berinisial GK (27) dan RA (20) keduanya warga Kabupaten Tuban, setelah Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelumnya.

Dari hasil penangkapan terhadap kedua tersangka Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu 0.33 gram dan 0.31 gram, 1(satu) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 ( satu) buah hp merk oppo F 9 warna merah, dan 1 (satu) buah hp oppo A37 warna gold, 1(satu) bungkus bekas mercon banting merk pop pop, 1(satu) potong celana pendek warna hitam merk bicego, serta 1( satu) unit sepeda motor honda vario 125 warna hitam No.Pol : S-4039-FX. Beserta kunci kontak dan STNK.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Diikuti Ribuan Personil Polres Bojonegoro

“Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 sekitar jam 19.00 wib anggota satnarkoba melakukan Lidik bahwa akan ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota satgas melakukan tindakan dannmelaksanakan lidik dan benar pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 pukul 23.00 Wib telah melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor,” Terang Kapolres Bojonegoro, Selasa (28/5/19).

Setelah terbukti kedua tersangka ini diamankan dengan barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, guna pengembangan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 112 (1) Sub. 127(1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 14 tahun. (Sas*)